kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Minta Pemerintah Menghapus Utang UKM


Kamis, 08 Oktober 2009 / 10:03 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Menghapus Utang UKM


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gempa berkekuatan 7,6 skala Richter yang mengguncang wilayah Sumatra Barat (Sumbar) pada 30 September 2009 lalu tidak cuma menghancurkan rumah dan gedung. Tapi juga, tempat usaha milik pengusaha kecil dan menengah.

Buntutnya, tidak sedikit usaha kecil dan menengah (UKM) yang gulung tikar gara-gara lindu yang sudah membunuh sedikitnya 704 orang tersebut. Karena itu, "Kami mengusulkan agar UKM yang bangkrut sehingga tidak bisa mengembalikan kredit ke bank mendapat perhatian khusus," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat, Rabu (7/10).

Khusus bagi UKM yang bangkrut, Hidayat meminta Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membantu dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan utang. Sedangkan pengusaha kecil menengah yang tempat usahanya rusak tapi masih bisa beroperasi bisa mendapat penundaan pembayaran cicilan kredit.

Penghapusan maupun penundaan pembayaran utang itu, menurut Hidayat, tidak cuma berlaku untuk kredit senilai Rp 5 miliar ke bawah. "Saya memperkirakan, UKM yang terkena dampak gempa Sumbar banyak sekali, sebab Kota Padang banyak dihuni oleh masyarakat yang sebagian besar merupakan pedagang," ujar dia.

Senada dengan Hidayat, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa juga meminta Pemerintah dan BI memberlakukan moratorium alias penghentian sementara pembayaran cicilan kredit bagi UKM yang menjadi korban gempa Sumbar. "Terutama bagi pelaku UKM yang meninggal dan mengalami kerusakan berat di fasilitas usaha serta bangunan tempat tinggal," kata Erwin.

Sebelumnya, bank sentral mengeluarkan Peraturan BI Nomor 8/10/PBI/2006 untuk meringankan pengusaha kecil menengah yang menjadi korban gempa Yogyakarta. Fasilitas yang diberikan, antara lain penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, dan pengurangan tunggakan pokok serta bunga kredit. UKM yang menikmati keringanan ini, adalah yang maksimal kreditnya di bank sebesar Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×