kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Minta Pemerintah Jangan Buru-buru Hentikan Insentif Pajak


Kamis, 12 Mei 2022 / 16:47 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Jangan Buru-buru Hentikan Insentif Pajak
ILUSTRASI. Sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah tahun ini akan berakhir dalam waktu dekat.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah tahun ini akan berakhir dalam waktu dekat. Diantaranya, pemberian insentif pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang berlaku sampai dengan Juni 2022.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang meminta agar  insentif pajak yang selama diberlakukan khususnya untuk pengusaha tidak dihentikan dalam waktu dekat. Dia meminta agar insentif tersebut diberikan sampai ekonomi benar-benar pulih.

Menurutnya, insentif fiskal itu sangat berguna untuk mendorong percepatan pemulihan di masing-masing sektor industri, sejalan dengan mulai bangkitnya dunia usaha. “Insentif pajak yang selama ini diberlakukan jangan terburu buru dihentikan, agar dapat menjadi pendorong percepatan pemulihan masing sektor,” tuturnya kepada Kontan.co.id, Kamis (12/5).

Baca Juga: Ini Kata Kadin Soal China Kembali Berjibaku Melawan Covid-19

Merujuk pada ketentuan di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 impor pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Sementara itu, insentif untuk PPh Pasal 25 berupa pengurangan 50% angsuran untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2022. Kemudian, merujuk pada PMK Nomor 3 Tahun 2022, insentif PPh Pasal 25 pada tahun ini diberikan untuk 156 KLU.

Untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, wajib pajak diharuskan menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020. Kewajiban serupa juga mesti dilakukan oleh wajib pajak penerima diskon PPh Pasal 25.

Adapun, ketiga jenis insentif pajak ini, hanya dibverikan untuk sektor yang belum pulih dari pandemi. Sektor tersebut meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat, air, dan udara, penyedia jasa akomodasi, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, serta jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

Baca Juga: Mulai Bangkit, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Bantuan Modal Pasca Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×