kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Pengusaha mendukung Kemenhub tindak tegas truk bemuatan berlebih


Selasa, 10 Juli 2018 / 15:51 WIB
Pengusaha mendukung Kemenhub tindak tegas truk bemuatan berlebih
ILUSTRASI. Terminal truk kontainer


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha mendukung komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menindak tegas terhadap truk bermuatan lebih (over loading). Selama ini penindakan yang dilakukan masih dinilai setengah-setengah.

"Ada yang kena dan ada yang tidak, itu yang jadi masalah karena adanya kendala keterbatasan peralatan timbang, semoga ini pemerintah konsisten atas pernyatannya," Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/7). 

Aptrindo mengatakan, muatan berlebih pada truk memberi resiko yang besar terhadap pengusaha, karena kendaraan cepat rusak. Sehingga tidak memberi keuntungan bagi penyedia jasa pengangkutan.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar juga mengatakan, pihaknya siap mendukung pemerintah. Karena sejatinya, hal itu sangat berdampak baik kepada kawasan industri baik dari sisi perawatan dan traffic

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan melakukan penindakan terhadap truk over loading yang melebihi 100% dari ketentuan.

Kebijakan ini akan diberlakukan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×