kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pengusaha mendukung Kemenhub tindak tegas truk bemuatan berlebih


Selasa, 10 Juli 2018 / 15:51 WIB
Pengusaha mendukung Kemenhub tindak tegas truk bemuatan berlebih
ILUSTRASI. Terminal truk kontainer


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha mendukung komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menindak tegas terhadap truk bermuatan lebih (over loading). Selama ini penindakan yang dilakukan masih dinilai setengah-setengah.

"Ada yang kena dan ada yang tidak, itu yang jadi masalah karena adanya kendala keterbatasan peralatan timbang, semoga ini pemerintah konsisten atas pernyatannya," Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/7). 

Aptrindo mengatakan, muatan berlebih pada truk memberi resiko yang besar terhadap pengusaha, karena kendaraan cepat rusak. Sehingga tidak memberi keuntungan bagi penyedia jasa pengangkutan.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar juga mengatakan, pihaknya siap mendukung pemerintah. Karena sejatinya, hal itu sangat berdampak baik kepada kawasan industri baik dari sisi perawatan dan traffic

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan melakukan penindakan terhadap truk over loading yang melebihi 100% dari ketentuan.

Kebijakan ini akan diberlakukan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×