Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Pendaftaran hak paten tampaknya masih jauh dari rengkuhan para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Para pengusaha mini ini mengaku kesulitan mengurus hak paten barang ciptaannya.
Ini karena pengusaha kelas cilik merasa proses pendaftaran hak paten yang terlalu lama dan memakan biaya. Padahal, kocek pengusaha kecil ini sangat terbatas. "Selama mengurus saja bisa habis sekitar Rp 4 juta per merek," ujar Sudarmanto, pemilik usaha kerajinan tempurung kelapa asal Kediri kepada KONTAN, Senin (30/6).
Pernyataan serupa mencuat dari Edy Sujono, pengusaha kerajinan kuningan asal Bondowoso. Dia mengaku hanya bisa pasrah ide-ide kreatifnya dibajak oleh orang lain lantaran mengurus hak cipta karyanya sangat sulit. "Banyak ide-ide karya yang belum sempat dibuat tapi sudah ditiru orang lain dan kami tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Pelaku usaha UMKM ini juga pun menyayangkan tidak adanya data base merek yang bisa diakses dengan mudah melalui internet. Padahal, data base itu dapat menghindarkan pemohon merek mengajukan merek yang telah dipatenkan. Di samping belum ada informasi, pengusaha juga mengeluhkan belum adanya insentif dari pemerintah bagi pelaku usaha yang mendaftarkan hak paten.
Departemen Hukum dan HAM membantah tudingan pengusaha kecil ini. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) Departemen Hukum dan HAM Andy Noorsaman Someng malah menilai bahwa pengusaha kecil yang enggan menaati prosedur.
Selama ini, Dirjen HaKI membutuhkan waktu 12 bulan hingga 14 bulan bagi proses pendaftaran hak paten ini. "Ini karena jumlah tenaga kerja yang terbatas sedang data yang diperiksa jutaan," kata Andy.
Sekadar Anda tahu, proses pendaftaran hak paten ini terbagi beberapa tahap. Rinciannya, proses pendataan awal yang mencapai satu bulan, proses kelengkapan administratif, pencocokan dengan paten yang sudah ada dan pemeriksaan pada direktur merek tingkat nasional dan internasional.
Departemen Hukum dan HAM kini sedang mengoptimalkan program pendaftaran secara elektronik. Tujuannya untuk mempermudah proses pendaftaran hak paten. Soal biaya, Andy mengatakan besarannya sudah ditentukan undang-undang. Dia tak bisa mengutak-atik besaran biaya tersebut.
Nah, sebagai solusi, Andy menyarankan pelaku usaha kecil agar mengajukan hak paten merek bersama agar biaya bisa ditekan. "Pelaku usaha bisa mengorganisir usahanya dalam satu wadah," ujarnya.
Sama halnya dengan pemberian insentif. Namun, Departemen Hukum dan HAM tak akan menolak jika ada koordinasi pemberian insentif yang juga didukung departemen lain seperti Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News