kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pengusaha Kecil Mengeluhkan Sulitnya Mengurus Hak Paten


Rabu, 02 Juli 2008 / 11:55 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Pendaftaran hak pa­ten tampaknya masih jauh dari rengkuhan para pengusaha Usa­ha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Para pengusaha mini ini mengaku kesulitan mengurus hak paten barang ciptaannya.

Ini karena pengusaha kelas cilik merasa proses pendaftaran hak paten yang terlalu lama dan memakan biaya. Padahal, kocek pengusaha kecil ini sangat ter­batas. "Selama mengurus saja bisa habis sekitar Rp 4 juta per merek," ujar Sudarmanto, pemi­lik usaha kerajinan tempurung kelapa asal Kediri kepada KON­TAN, Senin (30/6).

Pernyataan serupa mencuat dari Edy Sujono, pengusaha ke­rajinan kuningan asal Bondowo­so. Dia mengaku hanya bisa pasrah ide-ide kreatifnya diba­jak oleh orang lain lantaran mengurus hak cipta karyanya sangat sulit. "Banyak ide-ide karya yang belum sempat dibuat tapi sudah ditiru orang lain dan kami tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.

Pelaku usaha UMKM ini juga pun menyayangkan tidak ada­nya data base merek yang bisa diakses dengan mudah melalui internet. Padahal, data base itu dapat menghindarkan pemohon merek mengajukan merek yang telah dipatenkan. Di samping belum ada informasi, pengusaha juga mengeluhkan belum ada­nya insentif dari pemerintah bagi pelaku usaha yang mendaf­tarkan hak paten.

Departemen Hukum dan HAM membantah tudingan pengusa­ha kecil ini. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dir­jen HaKI) Departemen Hukum dan HAM Andy Noorsaman So­meng malah menilai bahwa pengusaha kecil yang enggan menaati prosedur.

Selama ini, Dirjen HaKI mem­butuhkan waktu 12 bulan hingga 14 bulan bagi proses pendaftar­an hak paten ini. "Ini karena jumlah tenaga kerja yang terba­tas sedang data yang diperiksa jutaan," kata Andy.

Sekadar Anda tahu, proses pendaftaran hak paten ini terba­gi beberapa tahap. Rinciannya, proses pendataan awal yang mencapai satu bulan, proses kelengkapan administratif, pen­cocokan dengan paten yang su­dah ada dan pemeriksaan pada direktur merek tingkat nasional dan internasional.

Departemen Hukum dan HAM kini sedang mengoptimalkan program pendaftaran secara elektronik. Tujuannya untuk mempermudah proses pendaf­taran hak paten. Soal biaya, Andy mengatakan besarannya sudah ditentukan undang-un­dang. Dia tak bisa mengutak-atik besaran biaya tersebut.

Nah, sebagai solusi, Andy me­nyarankan pelaku usaha kecil agar mengajukan hak paten me­rek bersama agar biaya bisa di­tekan. "Pelaku usaha bisa meng­organisir usahanya dalam satu wadah," ujarnya.

Sama halnya dengan pemberi­an insentif. Namun, Departemen Hukum dan HAM tak akan me­nolak jika ada koordinasi pem­berian insentif yang juga didu­kung departemen lain seperti Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×