Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Upaya penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tiga pulau hasil reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta mulai disikapi oleh pengembang. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, para pengembang yang terkena sanksi pembekuan tersebut mulai mematuhi perintah dari pemerintah.
Salah satu kepatuhan mereka lakukan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah. "Salah satunya, pengembang Pulau G, mereka bertahap ada progress ketataannya menyelesaikan semua syarat yang kami minta," katanya pekan kemarin.
Sayang Siti tidak mengungkap lebih jauh syarat yang dimaksudnya tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memutuskan untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta.
Tindakan tegas tersebut salah satunya dilakukan dengan menyegel pulau hasil reklamasi. Siti mengatakan, setidaknya ada tiga pulau yang akan disegel oleh kementeriannya. Mereka adalah Pulau C, D, dan G.
Siti mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena kementeriannya menemukan banyak pelanggaran dalam pembangunan pulau tersebut. Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.
Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi. Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.
Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka.
"Jadi banyak masalahnya," katanya.
Siti menyatakan, penyegelan kemungkinan bisa berlanjut ke pulau reklamasi lain. "Tapi yang saat ini selesai berita acara pemeriksannya tiga itu dulu," katanya.
Siti mengatakan, segel akan dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari sejak ditetapkan. Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau. Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang.
"Bisa macam- macam, sampai terberat pembekuan izin," katanya.
Pramono, Vice President Public Relation PT Muara Wisesa Samudera, pengembang Pulau G melalui surat elektronik uang diterima Kontan beberapa waktu lalu menyatakan siap untuk menindaklanjuti dan mengikuti putusan pemerintah tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News