kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pemerintah harus evakuasi WNI dari Wuhan dan larang WN China masuk


Senin, 27 Januari 2020 / 10:42 WIB
Pengamat: Pemerintah harus evakuasi WNI dari Wuhan dan larang WN China masuk
ILUSTRASI. Ilustrasi penyebaran virus corona di China. REUTERS/Martin Pollard


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu segera mengevakuasi warga negara Indonesia yang ada di Kota Wuhan, China. Hal itu menyusul penyebaran virus corona yang demikian cepat dan masif. Bahkan, dalam perkembangan terakhir, virus yang telah mengakibatkan 80 orang meninggal dan 2.022 orang lainnya terinfeksi itu telah menyebar di 13 negara.

"Saya pikir langkah itu (evakuasi) harus dilakukan segera, karena di China penyebarannya sudah ribuan. Itu artinya penyebarannya sudah sangat tinggi kan," ucap pengamat hubungan internasional dari Universitas Pelita Harapan Alex Jemadu kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Ia menuturkan, pemerintah perlu menyusun rencana kontijensi yang matang guna mengantisipasi penyebaran virus yang lebih luas di dalam negeri. Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upaya antisipasi dengan memasang thermoscanner atau alat pendeteksi tubuh di 135 pintu masuk negara, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

Baca Juga: WNA yang dirawat di ruang isolasi RSUD Dr Soetomo negatif virus corona

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan 100 rumah sakit yang menjadi rujukan bila menemukan ada warga yang tiba dari kunjungan luar negeri dengan suhu tubuh tinggi. Namun, langkah tersebut dinilai perlu ditingkatkan.

Alex menambahkan, upaya kontijensi lain yang bisa dilakukan yakni dengan melarang untuk sementara waktu warga negara China yang ingin masuk ke Indonesia.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×