kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pengajuan Penetapan Eksekusi Arbitrase Astro Terganjal


Senin, 22 Maret 2010 / 18:42 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Sampai sekarang, Astro All Asia Networks Plc (Astro) belum juga mengajukan penetapan eksekusi terkait putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dalam perkara melawan anak usaha Lippo Group. "Kami belum mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena masih menunggu dokumen seperti surat dari kedutaan," kata Prawidha Murti, kuasa hukum Astro, Senin (22/3).

Menurut Prawidha, pihaknya tidak bisa terburu-buru mengajukan penetapan eksekusi lantaran terganjal masalah legal formalitas. "Setelah dokumen selesai langsung kami ajukan tanpa menunggu lama-lama," ujarnya.

Asal tahu saja, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada tanggal 18 Februari 2010 lalu telah mengeluarkan Putusan final yang memerintahkan sejumlah anak perusahaan Lippo Group, termasuk perusahaan terbuka PT First Media Tbk, untuk membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya. Sebelumnya, SIAC juga menghukum First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar biaya perkara sidang sebesar 2.223 Ringgit Malaysia atau setara Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×