kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengajuan Kapolri baru dinilai janggal


Senin, 12 Januari 2015 / 06:00 WIB
Pengajuan Kapolri baru dinilai janggal
ILUSTRASI. Pekan ketiga bulan Juli 2023, rata-rata transaksi harian BEI meningkat 10,54% menjadi Rp 9,72 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengajuan nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menuai sejumlah kritik. Bahkan sebagian kalangan menilai Presiden Joko Widodo tak konsisten dalam menunjuk pejabat negara. Pasalnya, penunjukan Budi Gunawan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto menyatakan, langkah ini juga mencederai asas profesionalitas, dan menjaga pemerintahan yang berintegritas. "Kita berharap Presiden Jokowi tidak sembarangan memilih Kapolri," ujar Emerson, kepada KONTAN, Minggu (11/1).

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai pengajuan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri baru terkesan janggal dan buru-buru. Terlebih lagi, "Presiden tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan ini sebagaimana dilaksanakan sebelumnya dalam proses seleksi menteri," katanya.

Catatan saja, Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam surat tertanggal 9 Januari 2015 itu, Presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

Dalam suratnya, Presiden memandang Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri. Miko menilai dalam penunjukan Budi Gunawan, Presiden Jokowi mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan integritas dalam pemilihan Kapolri.

Tapi, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J. Mahesa menyatakan, bila dilihat secara objektif, sebenarnya secara Undang-Undang (UU) Budi Gunawan layak menduduki jabatan Kapolri. Sebab, Budi Gunawan mendapat rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Yang tidak konsisten adalah Presiden Joko Widodo tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan Kapolri kali ini," ungkapnya.

Karenanya, Desmond menyarankan agar KPK maupun PPATK pro aktif untuk menelusuri sepak terjang Budi Gunawan selama ini, terutama terkait integritasnya sebagai pejabat negara, termasuk adanya dugaan keterlibatan dalam kasus rekening gendut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×