Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berwenang mengadili kasus dugaan penipuan produk investasi Trading Foreign Exchange (Forex) dengan terdakwa Bos Amasasi Capital Management Ltd, Indonesia, Michael Philip Atkins. Hal itu ditegaskan dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (13/12).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulman menegaskan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Michael Philip tidak beralasan hukum. "Eksepsi yang disampaikan sudah masuk pada pokok perkara," katanya.
Dalam eksepsinya, Michael Philip menegaskan bahwa kasusnya merupakan wewenang hakim perdata. Pasalnya perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa merupakan perikatan yang bersumber dari perjanjian Request for Opening a Managed Forex Account. Dimana perjanjian itu sampai saat ini belum pernah dinyatakan batal demi hukum. Dalam perjanjian itu juga tercantum mengenai klausul Risk Disclosure.
Selain itu Michael Philip menguraikan seluruh tindakannya terjadi dan bertitik tolak di wilayah yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebut saja Kantor Perwakilan Amasis Capital Management Ltd beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower 2 Lt 17, JL Jendral Sudirman Jakarta Selatan.
Terkait putusan ini, Dedy Iskandar selaku kuasa hukum Michael Philip menyerahkan semuanya pada persidangan. "Kita ikuti saja jalannya persidangan ini. Kita sebagai pengacara menjalaninya sesuai acara persidangan," katanya.
Meski demikian, Dedy tetap menegaskan bahwa klien Michael Philip telah menunjukan itikad baik dengan melaksanakan sebagian kewajibannya antara lain kepada saksi Mutia Farida. Yakni dengan memberikan keuntungan sebanyak 9 kali terhitung dari 11 Juni sampai 19 Maret 2010 sebesar US$69.163,68. "Bahwa ada kewajiban yang belum dipenuhi yang lebih merupakan perbuatan ingkar janji. Maka upaya pemulihan hak yang dapat dilakukan saksi atau korban melalui gugatan perdata," jelasnya.
Michael Philip, yang tidak lain Kepala Kantor Perwakilan Amasis Capital Management Ltd, perusahaan trading forex asal Singapura diduga telah melakukan penipuan kesejumlah investornya. Jaksa mendakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 4 tahun.
Michael Philip pada tahun 2006 membuka kantor Amasis Capital Management di Tower 2 Lantai 17 Gedung BEI. Rupanya Michael tidak mengantongi ijin dari BAPEPAM-LK dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Pada tahun 2007, Michael merekut saksi Ruddy Kristianus selaku marketing freelance. Kemudian berhasil menjaring sejumlah nasabah sebut saja Sugiarto, Engka Sulaeman, Nadia R Soeria Atmadja, Annette S Atmadja Androuin, dan Mutia Farida.
Mereka tertarik lantaran Michael menjanjikan dalam produk amasis managed account para investor bakal mendapatkan keuntungan. Sebut saja dengan investasi awal sebesar US$5000 dengan menawarkan tingkat keberhasilan mencapai 85% dan tingkat pengembalian 15%-45% perbulan. "Ia juga selalu membawa nama Dukascopy (Suisse) SA, siapa yang tidak tahu perusahaan ini," kata Mutia Farida yang mengaku mantan komisaris Plaza Semanggi ini.
Seiring berjalannya waktu, Michael tidak mampu memenuhi janji-janjinya. Ternyata Amasis Capital Management Ltd yang berpusat di Geneva Swiss telah ditutup oleh pemerintah setempat. Michael hanya menjanjikan dana investasi berikut keuntungan bakal dibayarkan menunggu dana dari Amasis Capital Management Ltd Swiss yang sampai saat ini belum masuk rekening DBS Singapura.
Alhasil Engka Sulaeman mengalami kerugian sebesar US$146,249,93, Sugiarto sebesar US$85.000, Mutia Farida sebesar US$1,278.864, Nadia R Soeria Atmadja sejumlah US$25.050 dan Annete S Atmadja Androuin sebesar US$32.701 serta US$50.613.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













