Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) memiliki hikmah.
Hasyim menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan dalam pemilu. Menurutnya, wewenang untuk mengadili sengketa pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), tetapi menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Tahapan Pemilu Ditunda
"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat membendung arus gugatan dari pihak-pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam pemilihan umum melalui jalur Peradilan Umum," ujar Hasyim kepada wartawan pada Selasa (11/4).
Hasyim juga menyatakan bahwa putusan Bawaslu terkait perkara Nomor 01/2023 (perkara Partai Prima) tetap akan dilaksanakan dan diteruskan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai walaupun gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya Keputusan KPU.
"Dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN," kata majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, KPU Ajukan Tambahan Memori Banding
Dengan alasan itu, maka Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dan menyatakan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara _a quo_ harus dibatalkan.
Karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, maka Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News