Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd. Perpanjangan masa PKPU ini merupakan permohonan dari debitur.
"Memperpanjang masa PKPU selama 60 hari ke depan sejak 22 Agustus 2013," ujar ketua majelis hakim Ahmad Rosidin (22/8).
Majelis menyatakan tim pengurus masih membutuhkan waktu untuk verifikasi tagihan para kreditur. Selain itu, Djkarta Lloyd selaku debitur juga membutuhkan waktu untuk menyusun proposal perdamaiannya.
Perpanjangan PKPU telah sesuai dengan undang-undang, yaitu tidak lebih dari 270 hari. Untuk itu, hakim berpesan agar masing-masing pihak memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik mungkin.
Salah satu pengurus PKPU, Jamaslin Purba mengakui ada beberapa tagihan kreditur yang belum diverifikasi. Untuk itu, pengurus masih butuh perpanjangan waktu. Dari data terakhir pengurus, tagihan yang masuk sekitar Rp 800 miliar. Tagihan ini berasal dari 100 kreditur. "Enam puluh persen sudah diverifikasi, sisanya belum," ujar Jamaslin.
Pengurus juga telah mendata aset-aset Djakarta Lloyd, yaitu beberapa buah kapal. Saat ditanya jumlah pastinya, Jamaslin enggan menjawab.
Jamaslin juga menyatakan jika debitur sedang menyusun proposal perdamaiannya. Untuk itu, debitur meminta perpanjangan PKPU guna menyempurnakan proposal perdamaian.
John K Aziz, kuasa hukum Julia Tjandra selaku pemohon PKPU Djakarta Lloyd memaklumi masa perpanjangan ini."Kreditur Djakarta Lloyd sangat banyak, karena hari raya Idul Fitri pengurus tidak bisa bekerja secara optimal," katanya.
Awalnya Julia Tjandra mengajukan PKPU karena mempunyai tagihan empat lembar Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) senilai ¥400 juta. Surat tersebut diterbitkan PT Djakarta Lloyd dengan nomor PO 01632, PO 01633, PO 01634, dan PO 01635 tertanggal 25 Maret 1997 dan telah jatuh tempo sejak 26 Maret 1998.
Djakarta Lloyd memohon restrukturisasi dengan menerbitkan perjanjian pembelian kembali Note atau Note buy back agreement yang ditandatanginya bersama PT Danpac Sekuritas selaku pemegang “Note”. Dengan adanya ‘note” tersebut maka PT Djakarta Lloyd setuju untuk mencicil utangnya.
Namun, cicilan utang tak juga dibayarkan. Hal ini menjadi alasan Julia Tjandra untuk menuntut pembayaran ¥400 juta, belum termasuk bunga. Jika dihitung dengan bunga, total utang menjadi ¥760 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News