Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengacara bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, Maqdir Ismail, meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Maqdir dalam sidang panel MK, Jumat (16/7).
Maqdir beralasan agar majelis hakim konstitusi dapat langsung mendengar keterangan dari tangan pertama, yakni Susno Duadji selaku pemohon. "Tim kuasa sejauh ini hanya berperan sebagai penyambung lidah saja. Supaya lebih konkrit apa yang dialami oleh Susno, kan suasana batin itu beda," katanya.
Selain itu, Maqdir beralasan kehadiran Susno dalam persidangan adalah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebab, yang terjadi saat ini justru membuat orang-orang takut menjadi pelapor terhadap kasus hukum.
Terkait permohonan menghadirkan Susno, Ketua Panel Hakim Konstitusi, Ahmad Sodiki, akan mempertimbangkan hal tersebut. "Nanti akan kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," katanya.
Susno adalah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia menggugat Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan saksi yang juga sekaligus tersangka dalam perkara yang sama tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana.
Pasal inilah yang dipakai kepolisian untuk menahan Susno. Sebelumnya, dia menguak dugaan korupsi di tubuh kepolisian. Namun, kemudian, polisi menuduhnya menerima suap saat menangani kasus PT Salma Arwana Lestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News