kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak tekor Rp 128,8 triliun di tahun 2020, ini penjelasan Sri Mulyani


Rabu, 06 Januari 2021 / 19:21 WIB
Penerimaan pajak tekor Rp 128,8 triliun di tahun 2020, ini penjelasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawanrwa.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak sepanjang 2020 tekor sebesar Rp 128,8 triliun. Sebab, sepanjang Januari-Desember tahun lalu realisasi pendapatan pajak hanya Rp 1.070 triliun atau setara 89,3% dari target senilai Rp 1.198,8 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam situasi pandemi di tahun lalu, upaya jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu sangat menantang.Ia menyampaikan dengan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 mencerminkan dua hal.

Pertama, kondisi ekonomi yang memang menurun karena kontraksi ekonomi terutama di sepanjang tahun lalu. Kedua, dari sisi insentif perpajakan yang diberikan oleh otoritas fiskal yang menyebabkan penerimaan pajak hilang.

Baca Juga: Akibat pandemi, penerimaan pajak bisa ambles hingga mendekati minus 20%

Catatan Kemenkeu sebanyak Rp 52,7 triliun insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 dihitung sebagai penerimaan pajak yang hilang. Maka bila insentif itu tidak diberikan kepada wajib pajak, maka pajak bisa mengumpulkan penerimaan hingga Rp 1.122,7 triliun. 

Secara rinci, insentif perpajakan pada tahun lalu sebesar Rp 56 triliun diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan dunia usaha yang terimbas pandemi. Insentif diberikan dalam bentuk PPh Final UMKM dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), angsuran sebesar 50% PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh 22 Impor. 

“Ada penerimaan pajak yang forgone atau ditanggung pemerintah (DTP) karena ditujukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN 2020, Rabu (6/1).

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh jajaran Kemenkeu mengalami risiko penularan virus corona, sama seperti seluruh masyarakat Indonesia.Menkeu bilang hal ini tentunya menjadi tantangan dan bahkan hambatan penerimaan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani pastikan anggaran vaksin terpenuhi dan tidak tambah defisit 2021

Sri Mulyani menyampaikan sampai hari ini (6/1) sudah 1.171 konfirmasi kasus Covid-19 yang ada di lingkungan Kemenkeu. “Tentu dalam hal ini, paling besar di pajak. Saya sampaikan ini juga relevan. Jumlah meninggal di Kemenkeu telah capai 39 orang, meningkat 37 di mana DJP ada 22 orang meninggal,” ujar dia. 

“Makanya teman-teman di Kemenkeu yang kerja untuk jaga keuangan negara juga hadapi risiko yang sangat nyata dari Covid. Namun kita tetap jalankan termasuk perpajakan, DJP dan bea cukai yang langsung hubungan dengan masyarakat atau perbendaharaan dan kekayaan negara. Exposure mereka lebih besar dari temen-temen Kemenkeu lain,” kata Sri Mulyani. 

Selanjutnya: Realisasi belanja negara 2020 capai Rp 2.589,9 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×