Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk segera menerbitkan aturan untuk memperketat izin pengusahaan air dengan menerbitkan aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Perairan sampai saat ini belum terlaksana juga. Walaupun beberapa waktu lalu mereka menargetkan pembentukan aturan pengetatan tersebut selesai April, sampai saat ini aturan tersebut belum juga berhasil diselesaikan.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Masih diharmonisasi,kami berharap dengan proses ini Juni sudah bisa selesai," kata Basuki akhir pekan kemarin.
Pemerintah akan memperketat aturan pengusahaan air dan pengeboran air. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Basuki mengatakan, pengetatan tersebut akan dilakukan pemerintah dengan menerapkan beberapa prinsip pengelolaan sumber daya air. Pertama, pengelolaan dan pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan mengesampingkan hak rakyat atas air.
Kedua, pengusahaan air harus menjamin akses air sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ketiga, pengusahaan air akan diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD.
Basuki mengatakan, rencananya pengetatan pengusahaan air oleh swasta tersebut akan dilakukan dalam dua instrumen. Pertama, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, keputusan menteri. Aturan tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diberlakukan kembali setelah MK membatalkan UU Sumber Daya Air.
Kedua, UU Sumber Daya Air baru. Basuki mengatakan, pengetatan aturan pengusahaan air yang akan dilakukan melalui aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 ditargetkan akan selesai dirumuskan April kemarin. "Kalau dilihat dari jadwal, penerbitan ini memang mundur, kami akui," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News