kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerbitan aturan pengetatan izin usaha air molor


Minggu, 24 Mei 2015 / 15:28 WIB
Penerbitan aturan pengetatan izin usaha air molor
ILUSTRASI. Pabrik keramik PT Internusa Keramik Alamasri, anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk segera menerbitkan aturan untuk memperketat izin pengusahaan air dengan menerbitkan aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Perairan sampai saat ini belum terlaksana juga. Walaupun beberapa waktu lalu mereka menargetkan pembentukan aturan pengetatan tersebut selesai April, sampai saat ini aturan tersebut belum juga berhasil diselesaikan.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Masih diharmonisasi,kami berharap dengan proses ini Juni sudah bisa selesai," kata Basuki akhir pekan kemarin.

Pemerintah akan memperketat aturan pengusahaan air dan pengeboran air. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Basuki mengatakan, pengetatan tersebut akan dilakukan pemerintah dengan menerapkan beberapa prinsip pengelolaan sumber daya air. Pertama, pengelolaan dan pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan mengesampingkan hak rakyat atas air.

Kedua, pengusahaan air harus menjamin akses air sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ketiga, pengusahaan air akan diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD.

Basuki mengatakan, rencananya pengetatan pengusahaan air oleh swasta tersebut akan dilakukan dalam dua instrumen. Pertama, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, keputusan menteri. Aturan tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diberlakukan kembali setelah MK membatalkan UU Sumber Daya Air.

Kedua,  UU Sumber Daya Air baru. Basuki mengatakan, pengetatan aturan pengusahaan air yang akan dilakukan melalui aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 ditargetkan akan selesai dirumuskan April kemarin. "Kalau dilihat dari jadwal, penerbitan ini memang mundur, kami akui," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×