kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan E-Voting belum bisa 2014


Kamis, 22 September 2011 / 08:00 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerinrah untuk menerapkan pemilihan umum (pemilu) secara elektronik (e-voting) di 2014 sulit terwujud. Selain butuh dana besar, secara sistem dan sumberdaya juga belum siap.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman menjelaskan, tujuan penerapan e-voting untuk mengurangi peluang kesalahan dan penyelewengan dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Aturan main e-voting ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah."Jadi, ini bisa diterapkan menunggu payung hukum tersebut jadi terlebih dahulu," kata Irman, Rabu (21/9).

Rencananya, revisi kedua beleid tersebut akan selesai sebelum 2014. Namun, bukan berarti e-voting bisa langsung dilaksanakan secara nasional setelah payung hukum selesai. Menurutnya, masih banyak yang harus dipersiapkan, khususnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap perangkat elekronik."Kalau untuk cakupan nasional, itu masih sulit," kata Irman.

Namun, apabila ada beberapa daerah yang siap dari sistem, sumber daya manusia, dan tata kelola pemerintahannya maka daerah yang bersangkutan dapat melakukan pemungutan dan penghitungan suara secara elektronik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary juga meragukan penerapan e-voting pada 2014. Sebab, sistem ini memerlukan banyak persiapan, mulai dari operator, mesin, alat dan masyarakatnya sendiri. "Paling sulit adalah meyakinkan masyarakat," kata Hafiz.

Namun, untuk pemilihan kepala daerah, jika sudah ada daerah yang siap melaksanakan secara e-voting, maka silakan saja menerapkan.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Mirzan Aziz Iskandar mengatakan siap berkoordinasi dengan pihak lain mempersiapkan alat dan teknologinya e-voting. Termasuk dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Namun, menurut dia, penerapan e-voting ini butuh dana yang tidak sedikit. Menurut perhitungan Mirzan setidaknya satu bilik suara membutuhkan dana Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Padahal setiap tempat pemungutan suara (TPS) bisa ada dua bilik. Jumlah TPS sendiri sekitar 520.000 TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×