Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga Selasa (7/12/2025) pukul 23.59 WIB.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
"(Diperpanjang) untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai kriteria Kepmenpan RB 634/2024," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Dengan begitu, peserta masih bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPPK 2024 tahap 2 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini telah dibuka sejak 17 November 2024.
Berikut informasi pendaftaran PPPK 2024:
Pendaftaran PPPK 2024 tahan 2 untuk siapa saja?
Seleksi PPPK 2024 tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah.
Namun, berdasarkan ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, peserta yang gagal dalam seleksi CPNS juga dapat mengikuti PPPK 2024 tahap 2.
Berikut persyaratannya:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2024: Kemendikdasmen Luluskan 598.558 Peserta
Selanjutnya, dalam diktum kedua, disebutkan bahwa yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintahan untuk posisi berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional. B
Selanjutnya, kebutuhan pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria di atas akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB. Peserta yang dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap 2 adalah peserta dengan peringkat terbaik, sebagaimana diatur dalam diktum kelima Kepmenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024.
Namun, jika jumlah peserta melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah PPPK dengan jam kerja tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
Skema PPPK Paruh Waktu ini dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Klik Sscasn.bkn.go.id, Pengisian DRH NI PPPK 2024 Dimulai Besok (1/1)