Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selebgram Indra Kenz melaporkan seorang korban dugaan kasus penipuan terkait aplikasi Binomo ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Indra Kenz melaporkan seseorang bernama Maru Nazara pada Senin (7/2/2022).
Saat ini, laporan tersebut sudah dipelajari oleh penyidik. "Iya benar. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Menurut Zulpan, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Apa Itu Skema Ponzi? Ini Bedanya dengan MLM dan Cara agar Tidak Terjerat
"Terkait Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ungkap Zulpan.
Dilansir dari Kompas.tv, selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena pernyataan korban aplikasi Binomo merugikan bisnisnya.
Bahkan, dia mengungkapkan bahwa terdapat korban binary option Binomo yang menyebutnya sebagai afiliator sehingga berdampak negatif pada bisnisnya.
"Kami mau kordinasi soal isu-isu yang sudah beredar selama ini, kan ini masih dugaan, tetapi kan ini sudah merugikan saya. Karena nama saya dibawa-bawa," ujar Indra Kenz.
Indra mengklaim bahwa dirinya hanya pengguna aplikasi Binomo seperti yang lainnya.
Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Entitas Binary Option di 2021, Termasuk Binomo, IQ Option
Menurut Indra Kenz, untung maupun rugi para korban aplikasi Binomo bukan tanggung jawabnya.
"Saya sebagai user. Yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selebgram Indra Kenz Laporkan Korban Penipuan Binomo ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News