kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pencairan BSU alias subsidi gaji melalui burekol BNI, BTN, BRI tinggal 30 hari lagi


Senin, 15 November 2021 / 06:46 WIB
Pencairan BSU alias subsidi gaji melalui burekol BNI, BTN, BRI tinggal 30 hari lagi
ILUSTRASI. Pencairan BSU alias subsidi gaji melalui burekol BNI, BTN, BRI tinggal 30 hari lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi peneriman Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji melalui pembukaan rekening koletif (burekol). Batas akhir penyaluran BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui rekening kolektif tersisa 30 hari ke depan.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta. "Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU atau subsidi gaji yang mencapai Rp 1 juta per orang akan dikembalikan ke kas negara.

Lalu, apa saja syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut?

Syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta dari burekol

Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021. Kriteria atau syarat penerima BSU atau subsidi gaji tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Cara cek status penerima BLT subsidi gaji, dapat Rp 1 juta jika muncul pesan ini

Kriteria atau syarat penerima BSU atau subsidi gaji 2021 antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
  • Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara mencairkan BSU atau subsidi gaji Rp 1 Juta untuk burekol di bank himbara

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (25/10/2021), syarat untuk pencairan BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui burekol berbeda antar bank.

1. Syarat pencairan BSU atau subsidi gaji Rp 1juta melalui burekol BNI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta melalui burekol BNI adalah

  • Membawa KTP dan NPWP (opsional)
  • Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id
  • Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

  • Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
  • Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
  • KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP
  • reader. Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.

2. Syarat pencairan BSU atau subsidi gaji Rp 1juta melalui burekol BRI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:

  • Membawa KTP asli
  • Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik

3. Syarat pencairan BSU atau subsidi gaji Rp 1juta melalui burekol BTN

Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU. "Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK). Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.

Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja. "Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.

Itulah cara dan syarat pencairan BSU atau subsidi gaji Rp 1juta melalui burekol BNI, BRI, dan BTN. Segera cairkan dana BRU atau subsidi gaji yang kamu terima sebelum hangus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut",


Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: 2 Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta, cair bulan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×