Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini, Senin 15 November 2021, peminat seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru 2021 tahap 2 bisa memilih daftar formasi. Namun sebelum memiilih formasi P3K Guru 2021 tahap 2, kenali terlebih dahulu besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima jika berhasil diangkat sebagai PPPK.
Mengutip Kompas.com, P3K baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji P3K tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, P3K baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan P3K ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji P3K aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji P3K menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji P3K Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji P3K Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji P3K Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji P3K Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji P3K Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji P3K Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji P3K Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji P3K Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji P3K Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji P3K Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji P3K Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji P3K Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji P3K Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji P3K Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji P3K Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji P3K Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji P3K Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dimulai hari ini (15/11), cek syaratnya
Adapun jika menjadi P3K, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah kembali membuka seleksi P3K Guru 2021 tahap 2. Sebelumnya, sudah ada ratusan ribu pendaftar yang lolos seleksi P3K Guru 2021 tahap 1.
Menurut pemberitaan Kompas.com, jadwal Pemilihan Formasi P3K Guru 2021 tahap 2 ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-P3K Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril.
Sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Kemdikbud, Pemilihan Formasi P3K Guru 2021 tahap 2 ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I. Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Adapun Seleksi kompetensi II P3K Guru 2021 tahap 2 dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Lulusan Pendidikan Profesi
- Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Ini jadwal terbaru tes seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2
Jadwal terbaru PPPK Guru 2021 tahap 2
Berikut jadwal terbaru seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2:
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi P3K Guru 2021 tahap 2: 15 - 19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi P3K Guru tahap 2: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi P3K Guru tahap 2: 2 - 5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 6 - 10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 16 Desember 2021
- Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 17 - 19 Desember 2021
- Jawab sanggah Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 (tanggapan sanggah): 19 - 25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 30 Desember 2021
Syarat peserta seleksi P3K Guru 2021 tahap 2
Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi P3K Guru 2021 Tahap 2 yakni:
- Peserta seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 tidak dapat melamar di instansi lain.
- Peserta 4 seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Adapun maksud peserta 1-4 seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 dari keterangan di atas yakni:
- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
- Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Itulah daftar gaji P3K 2021. Segera pilih formasi jika Anda memenuhi syarat di atas.
Selanjutnya: Update, 49 instansi pemerintah pusat telah keluarkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News