Reporter: Monika Novena | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melakukan tender ulang atas pembangunan jalur kereta api (KA) dwi ganda (double-double track/DDT) beserta elektrifikasinya untuk rute Manggarai-Cikarang. Hal ini dilakukan menyusul adanya kasus hukum yang menimpa salah satu peserta tender, yakni Sumitomo Corporation.
Pembangunan proyek KA ini sendiri sebenarnya sudah memasuki tahap prakualifikasi tender dengan meloloskan dua peserta, yakni Sumitomo Corporation dan Marubeni Corporation. Tetapi pada 22 Agustus 2011, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya keterlibatan Sumitomo Corporation dalam pengadaan KRL bekas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pihak yang dianggap terlibat dalam perbuatan melawan hukum itu adalah Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio, dan konsultan Jepang Daiki Ohkuboho.
Atas dasar itulah, Kemenhub memutuskan untuk membatalkan proses tender yang sudah ada, karena jika dilanjutkan dikhawatirkan menyalahi aturan karena salah satu peserta tender sedang dalam proses hukum. Di sisi lain, jika langsung menunjuk Marubeni juga akan menyalahi aturan.
Sebagai jalan tengah, proyek akan ditender ulang. Kemenhub pun sudah mengirim surat kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) agar proyek ditender ulang. “Kami akan tender ulang proyek ini, demi menjaga transparansi dan menciptakan good corporate governance di lingkungan kementerian ini. Tender ulang dilakukan segera begitu JICA memberi persetujuan atas rencana itu,” kata Freddy Numberi Menteri Perhubungan RI, Kamis (6/10).
Proyek DDT Manggarai-Cikarang memiliki panjang 32 kilometer (km) yang dibagi dua seksi, yakni Manggarai-Bekasi 15 km dan Bekasi-Cikarang 17 km. Pembiayaan dari pinjaman mengikat (tide loan) JICA sebesar 37,5 miliar yen. Artinya, JICA berhak menunjuk perusahaan-perusahaan asal Jepang untuk ikut tender dalam proyek itu sebagai kontraktor utama dan menggandeng perusahaan lokal sebagai subkontraktor. Proyek mencakup pembangunan jalan rel (track), pembangunan stasiun, pengadaan sinyal dan elektrifikasi.
"Kemarin JICA mempertanyakan kenapa Sumitomo tidak dilibatkan dalam proses tender, kami menjawab karena masih ada kasus hukum yang membelit Sumitomo. Kami pun minta agar Sumitomo selesaikan dulu kasusnya, dan kami minta JICA segera menunjuk perusahaan Jepang lainnya untuk tender ulang,” jelas dia. Ia pun menegaskan jika permasalahan ini tidak akan mengganggu hubungan antara Indonesia dan Jepang yang sudah terjalin selama ini.
Sumitomo Corporation untuk sementara tidak akan diikutkan dalam proses tender DDT Manggarai-Cikarang atau proyek-proyek lain didanai JICA di lingkungan Kemenhub, kecuali sudah bebas dari kasus hukum. "Kalau masalah hukum ini sudah selesai, tentunya perusahaan Sumitomo Cooperation dapat ikut berpartisipasi," kata Freddy.
Freddy juga mengungkapkan, meski ditender ulang Kemenhub masih optimistis proyek KA DDT Manggarai-Cikarang bisa tuntas akhir 2012. Pasalnya, saat ini proses pembebasan tanah yang selama ini jadi ganjalan atas proyek tersebut sudah hampir tuntas. "Kalaupun ditender ulang tidaklah akan mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan." katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News