kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tambah anggaran kesehatan penanganan Covid-19 hingga Rp 193 triliun


Senin, 05 Juli 2021 / 13:07 WIB
Pemerintah tambah anggaran kesehatan penanganan Covid-19 hingga Rp 193 triliun
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021). Pemerintah tambah anggaran kesehatan penanganan Covid-19 Rp 193 triliun.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah anggaran kesehatan dalam penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya, anggaran kesehatan dalam penanganan Covid-19 dianggarkan sebesar Rp 172 triliun.

Akibat lonjakan kasus yang terjadi saat ini, pemerintah menambah anggaran menjadi Rp 193,93 triliun. "Jadi terjadi kenaikan yang sangat tinggi di bidang kesehatan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/7).

Sri Mulyani bilang nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan. Termasuk telah digunakan untuk mendatangkan 53,9 juta dosis vaksin Covid-19.

Selain itu, anggaran kesehatan juga digunakan untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 19,15 juta orang. Anggaran juga dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19 termasuk upaya pengetesan, pelacakan, dan perawatan.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Sri Mulyani turunkan target pertumbuhan ekonomi kuartal III 2021

"Terutama untuk membiayai dari mulai diagnostik, testing, tracing, untuk biaya perawatan," terang Sri Mulyani.

Menkeu juga menyebut anggaran yang ada juga akan digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), pembelian obat, insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kemarin (4/7) terdapat sebanyak 295.228 kasus aktif di Indonesia.

Sementara itu, kasus kematian Covid-19 di Indonesia pun terus melonjak. Berdasarkan data itu, Indonesia kembali mencatat rekor penambahan kasus kematian tertinggi dengan jumlah 555 kasus.

Selanjutnya: Sebelum PPKM Darurat, okupansi Hotel Indonesia Natour Grup sempat menyentuh 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×