kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah tak permasalahkan bitcoin sejauh tidak jadi alat pembayaran


Jumat, 15 Februari 2019 / 18:07 WIB
Pemerintah tak permasalahkan bitcoin sejauh tidak jadi alat pembayaran


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai kemunculan mata uang kripto bitcoin tidak akan menimbulkan persoalan di Indonesia. Meski demikian pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tidak mengatur bitcoin sebagai alat pembayaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI)  tidak mengatur mengenai bitcoin sebagai alat pembayaran. 

"Kita tidak pernah mempotensikan untuk itu, itu untuk bursa berjangka, bursa berjangka yang tertarik mengurus itu bukan pemerintah secara keseluruhan, dan Bank Indonesia pun tidak mengatur soal uang kripto atau sebagainya sebagai currency," jelas Darmin ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian pada Jumat (15/2).

Menjelaskan kembali selama bukan menjadi alat pembayaran keberadaan bitcoin tak menjadi masalah. "Ya selama itu bukan uang ya biarin aja, selama itu bukan untuk pembayaran. Kita uang kertas aja udah bikin pusing," tambah Darmin.

Menurut mantan gubernur BI ini, yang dilakukan bursa berjangka bitcoin bukanlah sebagai alat pembayaran namun layaknya barang yang diperjual belikan. Darmin pun juga mempersilahkan masyarakat yang ingin membelinya.

"Itu yang dilakukan oleh bursa berjangka itu bukan sebagai alat pembayaran sebagai barang aja diperjual belikan. Kalau mau beli ya beli saja tidak ada apa-apa di dalamnya," tambah Darmin.

Dalam berita Kontan sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggara Perdagangan Berjangka Aset Kripto, bitcoin atau mata uang kripto lainnya telah ditetapkan sebagai aset digital sekaligus subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×