kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Pemerintah tak akan turunkan PPh jika perang tarif


Selasa, 12 Desember 2017 / 12:47 WIB
Pemerintah tak akan turunkan PPh jika perang tarif


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG, BOGOR. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi jika tujuannya untuk perang tarif. Salah satu negara yang berencana memangkas tarif pajak korporasi adalah Amerika Serikat.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Adriyanto mengatakan, banyak hal yang akan dipertimbangkan dalam mengubah kebijakan tarif pajak di dalam negeri. Terutama, kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan kepatuhan wajib pajak.

"Kami enggak akan menurunkan tarif PPh kalau tujuannya tarif war. Sampai sekarang pun Kemkeu melihat belum adanya rencana untuk penurunan tarif PPh," kata Adrianto, Selasa (12/12).

Oleh karena itu menurutnya, saat ini pemerintah masih berupaya melakukan penguatan pada Ditjen Pajak untuk meningkatkan keyakinan masyarkat. Jika kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Ditjen Pajak meningkat maka penurunan tarif pajak di yang dilakukan di negara-negara lain tidak akan berpengaruh besar.

"Seberapa besar pun pengurangan tarif itu sebetulnya pengaruhnya akan kecil dibandingkan kalau trust ke institusi pajak sangat besar. Jadi sampai sekarang pun kami belum lihat pengurangan PPh jadi solusi," tambahnya.

Asal tahu saja, AS berencana memangkas tarif PPh korporasinya dari 35% menjadi 15%. Jika disahkan, tarif PPh korporasi AS jauh lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%.

Tarif pajak korporasi di Indonesia memang tergolong tinggi. Sebab, di Singapura, tarif PPh perusahaan sebesar 17% dan Thailand mematok 23%. Malaysia bahkan tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan dari 24% menjadi 15%. Adapun tarif PPh perusahaan di Vietnam turun dari 22% menjadi 20%, dan akan dipangkas lagi menjadi 17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×