kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah susun sejumlah aturan pelaksanaan pajak karbon


Kamis, 02 Desember 2021 / 18:45 WIB
Pemerintah susun sejumlah aturan pelaksanaan pajak karbon
ILUSTRASI. Asap pabrik. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan aturan turunan untuk implementasi pajak karbon. 

Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun 4 pelaksanaan pajak karbon. Keempat aturan tersebut meliputi  Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon, PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon,  PP tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon, dan  PMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon.

“Jadi bagaimana nanti memungutnya, bagaimana membayarnya, termasuk bagaimana melaporkannya, itu seperti kayak kita melapor SPT PPN atau SPT PPH tahunan, itu nanti ditetapkan di tata caranya itu (diatur) melalui PMK,” ujar Hadi dalam Webinar bertajuk ‘Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Sub Sektor Ketenagalistrikan, Kamis (2/12).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ditetapkan 29 Oktober 2021 lalu. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa pajak karbon bakal dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.

Baca Juga: Kadin: Net zero emission di Indonesia jangan hanya jadi wacana

Diterapkan mulai 1 April 2022 mendatang, tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Hadi menjelaskan,  Pemanfaatan penerimaan negara dari Pajak Karbon dilakukan melalui mekanisme APBN. “(Penerimaan pajak karbon) bisa digunakan antara lain untuk pengendalian perubahan iklim, memberikan bantuan sosial kepada rumah tangga miskin yang terdampak pajak karbon, mensubsidi energi terbarukan, dan lain-lain,” tutur Hadi.

Dihubungi usai acara,  Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan pemberlakuan pajak karbon pada 1 April 2022 nanti bakal menyasar  PLTU untuk kepentingan umum milik PLN dan non-PLN. “(Implementasi pajak karbon) belum untuk PLTU pemakaian sendiri (captive power),” ujar Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id (2/12).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang mengatakan pihaknya masih mengkaji wacana pemberlakuan pajak karbon bagi PLTU. “Kami masih mempelajarinya,” ujarnya singkat kepada Kontan.co.id (2/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×