Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah membentuk peta jalan atau roadmap ketenagakerjaan. Roadmap dibutuhkan sebagai upaya mensinkronkan antara angkatan kerja yang ada dengan kebutuhan kalangan industri.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, peta jalan sektor ketenagakerjaan itu akan berisi beberapa hal seperti informasi pasar kerja, pemagangan, keterlibatan dunia usaha serta politik anggaran.
Kurikulum yang berada di pendidikan vokasi atau pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu perlu mendapat perhatian dan sangat mungkin dilakukan perubahan. "Nanti akan ada roadmap agar ada relefansi proses pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja," kata Hanif, Rabu (14/12).
Saat ini, peta jalan sektor ketenagakerjaan itu sedang dalam tahap pembahasan di tingkat Menko. Dengan adanya peta jalan itu, angkatan kerja yang ada dapat terserap sesuai dengen kebutuhan yang ada. Selama ini, skema itu tidak ada sehingga membuat oversupply pada sektor pekerjaan tertentu.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha kecil Menengah Menko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, peta jalan di bidang ketenagakerjaan ini ditargetkan rampung pada akhir Desember 2016 atau awal 2017.
Dalam peta jalan sektor ketenagakerjaan itu, nanti juga akan dibentuk komite vokasi yang bertugas untuk memberikan masukan atas kurikulum yang dibutuhkan oleh industri. "Komite vokasi memberikan standar kompetensi dari tenagakerja yang dibutuhkan," kata Rudy.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pihaknya sangat mendukung pembentukan peta jalan tersebut. Dengan kebijakan itu, maka kebutuhan tenaga terampil di dalam negeri dapat terpenuhi dari sumber daya manusia di dalam negeri.
Namun demikian, menurut Timboel, perlu dibentuk badan khusus yang membidangi sektor ketenagakerjaan ini. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi ego sektoral yang mengakibatkan kebijakan peningkatan kualitas SDM lokal terhambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News