kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Cipta Kerja


Selasa, 17 November 2020 / 13:17 WIB
Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. [Foto: Bondan/Humas Kemenko Ekonomi]


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden) turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (15/10).

Susiwijono menambahkan, program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng berbagai stakeholders. “Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, semua asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Disampaikan Susiwijono, aturan turunan tersebut ditargetkan selesai minggu ini atau paling lambat pada Jumat ini (20/11), kecuali untuk beberapa RPP yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga (K/L). Aturan turunan tersebut terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

“Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Soal aturan turunan UU Cipta Kerja, ini jawaban Menaker Ida Fauziyah

Ditambahkannya, selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP-nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah telah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.

Selanjutnya: Pengamat: UU Cipta Kerja mempercepat birokrasi perizinan dan kepastian hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×