kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perpanjang durasi karantina WNA dan WNI dari luar negeri


Rabu, 07 Juli 2021 / 08:10 WIB
Pemerintah perpanjang durasi karantina WNA dan WNI dari luar negeri
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada sejumlah aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. 

Aturan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang akan memasuki Tanah Air. 

"Ada hal yang berbeda dan patut menjadi perhatian bersama demi menekan importasi kasus. Maka screening yang dilakukan semakin ketat dengan menambah dokumen syarat perjalanan yaitu sertifikat vaksinasi dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7). 

Kemudian, diimbau bagi pendatang WNI dan WNA untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah hasil ulang PCR kedua keluar. Hal tersebut, kata Wiku, demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. 

Bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia akan difasilitasi untuk menjalani vaksinasi. 

Baca Juga: Mulai hari ini, WNA dan WNI yang datang dari luar negeri wajib karantina 8 hari

Hal itu bisa dilakukan setelah WNI dinyatakan negatif melalui tes ulang swab PCR pertama dan kedua. 

"Akan diwadahi dengan skema program atau gratis setelah berhasil dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua," ucap Wiku. 

Dia menambahkan, pemerintah sangat berharap kedisiplinan bagi aparat di lapangan maupun masyarakat untuk benar-benar menjalankan peraturan baru ini secara bertanggung jawab, khususnya dalam menekan potensi importasi kasus Covid-19 dari luar negeri. 

"Ini adalah tugas kita untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," pungkas Wiku. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×