Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah memangkas suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuannya supaya KUR bisa mencapai semua lini masyarakat dan mempermudah bagi calon peminjam jangka pendek.
Dalam sistem bunga KUR yang baru, pemerintah memberlakukan sistem bunga flat dan dihitung per bulan. Besarannya 0,95% untuk usaha mikro dan 0,57% untuk usaha ritel. Ini artinya bila dihitung setahun besaran bunga KUR untuk usaha mikro sebesar 11,4% dan usaha ritel sebesar 6,84%.
Besaran bunga KUR tentu terpapas hampir 50% dari sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bunga untuk sektor mikro sebesar 22% per tahun dan usaha ritel 13% per tahun. "Banyak yang meminjam hanya beberapa bulan dan dengan bunga kali ini lebih mempermudah penghitungannya," ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan, Selasa (5/2).
Pada 2013 ini, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp 36 triliun. Angka ini naik dibandingkan realisasi 2012 lalu sebesar Rp 34 triliun.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penyerapan KUR sudah tidak lagi terfokus pada sektor hilir saja. Dia merujuk data 2012 lalu dimana penyerapan KUR di sektor hulu tumbuh cukup pesat dengan berkontribusi sebesar 34% dari total KUR. "Sektor hulu seperti pertanian, perikanan dan perkebunan sudah meningkat cukup pesat. Dan ini dibutuhkan agar serapan tenaga kerja hulu lebih besar," jelas Hatta.
Oleh karena itu, dia meminta ada linkage perbankan agar KURdi desa semakin tumbuh. Kedepannya, dia berharap KUR dapat mengentaskan kemiskinan, baik di tingkat daerah ataupun wilayah yang lebih kecil agar dapat dikaitkan dengan program MP3EI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News