kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah naikkan batas bawah harga CPO yang wajib BK menjadi US$ 750


Senin, 18 Juli 2011 / 18:28 WIB
Pemerintah naikkan batas bawah harga CPO yang wajib BK menjadi US$ 750
ILUSTRASI. Ada banyak hal yang menyebabkan kaki dan tangan kesemutan./Pho KONTAN.Carolus Agus Waluyo/04/06/2012.


Reporter: Herlina KD | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyelesaikan revisi penetapan tarif bea keluar (BK) untuk minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). Hasil revisi BK CPO ini kini tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan, BKF telah menyelesaikan revisi aturan mengenai BK CPO. "Nanti kalau sudah keluar secara resmi akan disampaikan," ujarnya seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (18/7).

Sebagai informasi, aturan mengenai BK CPO ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK.011/2008 tentang penerapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, yang digantikan dengan PMK No. 67 tahun 2010 mengenai BK. Dalam aturan itu, antara lain disebutkan harga CPO US$ 700 per ton, tarif BK yang dikenakan sebesar 0%, sementara harga diatas US$ 1.250 per ton, dikenakan BK 25%.

Bambang menuturkan, beberapa poin revisi aturan BK CPO antara lain mengenai batas bawah harga CPO yang kena BK, juga persentase BK. "Untuk batas bawah harganya US$ 750 per ton," ujarnya. Artinya, ada kenaikan level batas bawah harga CPO yang dikenakan BK dibanding aturan BK yang berlaku selama ini. Dalam aturan BK CPO selama ini, pemerintah menetapkan batas bawah harga CPO yang terkena BK mulai dari US$ 700 per ton.

Selain itu, untuk persentase besaran BK juga direvisi turun. Selama ini, besaran BK CPO kisarannya dari 0% untuk harga CPO hingga US$ 700 per ton, dan sebesar 25% untuk harga CPO lebih dari US$ 1.250 per ton. Sayangnya, Bambang masih enggan merinci berapa besar revisi tarif BK ini. Hanya saja dia bilang, batas maksimal tarif BK ini akan direvisi menjadi lebih rendah dari 25% tapi lebih tinggi dari 15%.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, revisi BK CPO ini diharapkan bisa mengakomodir semua pelaku dalam bisnis CPO. "Ada perubahan menaikkan batas bawah, dan menurunkan persentase tarif BK. Ini diambil sebagai jalan tengah," ungkapnya.

Hanya saja, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan menilai, revisi BK CPO ini masih belum signifikan. Menurutnya, kenaikan batas bawah ini tidak akan signifikan terhadap BK. "Karena tren ke depan harga CPO tidak mungkin lebih rendah dari US$ 800 per ton," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×