kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Pemerintah mengutak-atik tarif tol


Rabu, 04 Maret 2015 / 09:57 WIB
Pemerintah mengutak-atik tarif tol
ILUSTRASI. Cek Harga Mobil Bekas Honda Brio RS dan E Facelift per September 2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan menyiasati rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol yang berlaku mulai April 2015. Salah satunya, Kementerian PU-Pera akan mengutak atik rumus perhitungan kenaikan tarif di beberapa ruas jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bilang, pengenaan PPN 10% bersamaan dengan kenaikan tarif tol akan memberatkan masyarakat. "Kemarin, selain waktu (pemberlakuan) apakah harus April, kami juga menghitung soal kenaikan tarif, apakah masih bisa diutak-atik meski kenaikan tarif tol itu ada perhitungan inflasi dan standar pelayanan minimum," katanya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Ghany Ghazaly bilang BPJT masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seputar pengenaan PPN untuk jalan tol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×