kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah mengutak-atik tarif tol


Rabu, 04 Maret 2015 / 09:57 WIB
Pemerintah mengutak-atik tarif tol
ILUSTRASI. Cek Harga Mobil Bekas Honda Brio RS dan E Facelift per September 2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan menyiasati rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol yang berlaku mulai April 2015. Salah satunya, Kementerian PU-Pera akan mengutak atik rumus perhitungan kenaikan tarif di beberapa ruas jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bilang, pengenaan PPN 10% bersamaan dengan kenaikan tarif tol akan memberatkan masyarakat. "Kemarin, selain waktu (pemberlakuan) apakah harus April, kami juga menghitung soal kenaikan tarif, apakah masih bisa diutak-atik meski kenaikan tarif tol itu ada perhitungan inflasi dan standar pelayanan minimum," katanya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Ghany Ghazaly bilang BPJT masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seputar pengenaan PPN untuk jalan tol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×