kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Menambah Alokasi Dana Bagi Hasil Sebesar Rp 47,2 Triliun


Kamis, 19 Mei 2022 / 14:50 WIB
Pemerintah Menambah Alokasi Dana Bagi Hasil Sebesar Rp 47,2 Triliun
ILUSTRASI. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (kiri) menyerahkan berkas pandangan Fraksi terkait RUU APBN Tahun 2022 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui permintaan pemerintah untuk  menambah alokasi Dana Bagi hasil (DBH) sebesar Rp 47,2 triliun pada tahun ini.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, tambahan DBH ini karena kinerja ekspor Indonesia yang kian membaik dan juga meningkatnya harga komoditas global, sehingga berpengaruh kepada peningkatan pendapatan negara, terutama pendapatan dari sumber daya alam.

Peningkatan ini juga, berkonsekuensi terhadap peningkatan alokasi transfer ke daerah yang bersumber dari DBH.

Baca Juga: Pemerintah Ajukan Perubahan Anggaran, Begini Rinciannya

“Banggar DPR menyetujui tambahan DBH sebesar Rp 47,2 triliun,” tutur Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Kerja Bersama Menteri Keuangan, Kamis (19/5).

Adapun, penambahan DBH tersebut telah mempertimbangkan burden sharing antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga gas LPG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×