kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Melihat Ada Peluang Pengenaan Cukai untuk Hobi Orang Kaya


Rabu, 24 Juli 2024 / 14:05 WIB
Pemerintah Melihat Ada Peluang Pengenaan Cukai untuk Hobi Orang Kaya
ILUSTRASI. Pengenaan cukai juga bisa juga menyasar kepada hobi-hobi orang kaya, termasuk olahraga golf.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) Kementerian Keuangan melihat masih banyak peluang ekstensifikasi atau pengenaan barang kena cukai (BKC) di Indonesia.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan pengenaan cukai juga bisa juga menyasar kepada hobi-hobi orang kaya, termasuk olahraga golf.

"Itu salah satunya kemewahan itulah yang kita mungkin kita jadi basis untuk kita bisa mengenakan cukai. Dan itu sudah masuk, untuk keadilan kan dia masuk," ujar Iyan dalam acara Kuliah Umum PKN STAN, belum lama ini.

Apabila pemerintah benar-benar akan menyasar pengenaan cukai terhadap hobi-hobi orang kaya tersebut, maka akan masuk dalam kategori pengenaan cukai terhadap jasa.

Baca Juga: Soal Rencana Ekstensifikasi Cukai, DJBC: Masih Usulan

Hingga saat ini, memang Indonesia belum bisa mengenakan cukai terhadap jasa seperti di negara lain. Hal ini mengingat berdasarkan Undang-Undang Cukai, pengenaan cukai hanya ditujukan terhadap barang saja.

Namun, Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan cukai terhadap jasa sangat mungkin diterapkan di Indonesia.

"Sangat memungkinkan. Di negara lain, cukai atas jasa adalah suatu hal yang umum," kata Fajry.

Asal tahu saja, pengenaan cukai terhadap jasa ternyata sudah diterapkan oleh negara-negara di ASEAN. Sebut saja, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Malaysia dan Myanmar.

Untuk di negara Thailand, Kamboja dan Laos, jasa yang sudah dikenakan cukai antara lain klub malam dan diskotik, jasa telepon dan perjudian. Sementara di negara Vietnam, jasa kena cukai ditujukan kepada klub malam dan diskotik, serta perjudian.

Kemudian, Malaysia hanya mengenakan jasa kena cukai terhadap perjudian, serta Myanmar hanya dikenakan terhadap jasa klub malam dan diskotik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×