kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kembali menang lawan anak usaha Sampoerna Agro


Rabu, 02 Januari 2019 / 12:44 WIB
Pemerintah kembali menang lawan anak usaha Sampoerna Agro
ILUSTRASI. Kebakaran Terluas di Dunia - Kawasan Hutan Kalimantan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap kasus pembakaran hutan di Riau melawan PT National Sago Prima (NSP).

Adapun NSP sendiri merupakan anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk. Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutranan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, atas keputusan ini setidaknya MA telah menerapkan untuk memperjuangkan keadilan dalam masalah lingkungan.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan dari perkara tersebut. "Kami sedang menunggu salinan putusannya, apa putusannya dan pertimbangannya, terkait perkara ini," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/1).

"Tapi sejatinya dengan dikabulkannya kasasi kami, kami mengapresiasi majelis hakim MA yang selama ini menurut kami sudah mendorong prinsip In Dubio Pro Natura memperjuangkan keadilan lingkungan ini. Kami mengapresiasi," tambah Rasio.

Ia juga berharap, ada putusan ini bisa menjadikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi pelaku dalam kejahatan lingkungan. Seladar tahu saja, hal ini bermula pada 2015 lalu Pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi kepad PT NSP.

Gugatan itu awalnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terjadinya kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan seluas 3.000 hektare (ha) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

PN pun saat itu memenangkan pemerintah dan menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar dari tuntutan sebesar Rp 319,17 miliar dan melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar. Artinya, NSP harus membayar total Rp 1,07 triliun.

Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan. Tak terima PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Majelis Pengadilan Tinggi pun menerima banding PT NSP dan menganulir putusan PN Jaksel.

Atas keputusan ini, Kuasa Hukum PT NSP Harjon Sinaga dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo mengatakan masih belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan ini. "Sampai saat ini masih belum dapat informasinya, kami juga perlu konsultasi ke klien untuk hal ini," ujar dia kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×