kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kaji pengenaan cukai plastik dan BBM


Rabu, 23 Maret 2016 / 20:13 WIB
Pemerintah kaji pengenaan cukai plastik dan BBM


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah menambah untuk memperluas objek kena cukai mulai menunjukkan perkembangan. Kini, pemerintah mulai mengkaji pengenaan barang kena cukai baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengaku, ada produk yang tengah dikaji pemerintah. Kedua barang yang dipertimbangkan dikenakan cukai tersebut, yaitu plastik dan bahan bakar minyak (BBM).

"Iya mulai ada kajiannya, mulai baru (kajiannya)," kata Suahasil, Rabu (23/3).

Menurutnya, rencana pengenaan cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap kedua barang itu.

Suahasil mengatakan, plastik dipertimbangkan sebagai calon barang kena cukai baru lantaran dampaknya terhadap lingkungan. Plastik lanjut dia, membutuhkan waktu yang lama untuk proses penguraiannya sehingga akan berdampak pada perusakan lingkungan.

Sedangkan untuk BBM, ia mengaku belum menentukan jenis-jenis BBM yang akan dikenakan cukai.

Yang jelas, pemerintah saat ini telah menghitung potensi penerimaan jika kedua jenis barang tersebut dikenakan cukai nantinya. Sayangnya, ia enggan menyebutkan berapa potensi penerimaan yang akan didapat.

Di sisi lain, berdasarkan kajian sementara pemerintah, jika kedua barang tersebut dikenakan cukai akan menimbulkan inflasi. "Tetapi sangat kecil," tandasnya.

Menurut Suahasil, pemerintah akan mengonsultasikan rencana tersebut dengan DPR pada masa sidang berikutnya, sebelum benar-benar memutuskan akan dikenakan cukai atau tidak. Tak hanya itu, pihaknya juga akan membahas rencana ini dengan para pengusaha.

Di Indonesia, pengendalian produk plastik baru mulai dilakukan, yaitu pada kantong plastik dengan mekanisme berbayar untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Sejak 21 Februari 2016 lalu, kantong plastik berbayar Rp 200, diterapkan untuk ritel modern serempak di 17 kota seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Sementara itu untuk BBM, pada akhir Februari lalu pemerintah memang menyatakan tengah mengkaji pengenaan pajak karbon (carbon tax) untuk tiap liter BBM yang dibeli masyarakat. Montty Giriana, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup saat itu mengatakan, selain untuk mengendalikan konsumsi masyarakat, carbon tax bisa menjadi salah satu alat kontrol pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×