Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah berencana melarang ekspor batubara kualitas tertentu. Pembatasan ekspor ini bertujuan supaya bisa meningkatkan pemanfaatan batubara di dalam negeri.
Direktur Pembinaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eddy Prasodjo mengatakan, pelarangan itu sudah tercantum dalam rancangan peraturan menteri ESDM. Dia mengatakan, pemerintah berencana melarang ekspor batubara berkalori di bawah 5.100 kkal/kg dan di bawah 5.700 kkal/kg.
Namun, Eddy bilang, rencana itu belum final. Salah satu pertimbangannya adalah dampak terhadap penerimaan negara, tenaga kerja, teknologi dan daya serap pasar domestik. "Kami masih bahas drafnya dan terima masukan-masukan," katanya, Senin (19/3).
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandi Arif mengatakan, pelarangan itu akan sangat berdampak pada penerimaan dalam negeri. Berdasarkan kajian 2011, pelarangan ekspor dibawah 5.100 kkal/kg berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sisi ekspor hingga US$ 79,9 juta. Sementara, kalau diterapkan pada batubara kalori dibawah 5.700 kkal/kg, maka berpotensi menghilangkan pendapatan negara hingga US$ 916 juta atau 34,1% dari total pendapatan negara.
Irwandi menilai pembatasan ekspor kalori di bawah 5.700 kkal/kg juga tidak berdasarkan hukum yang jelas. "Aturan yang tercantum dalam rancangan permen tersebut tidak diamanatkan oleh peraturan perundangan di atasnya," katanya.
Selain itu, dia menilai, teknologi pemanfaatan di dalam negeri belum siap memakai batubara jenis tersebut. Alih-alih membatasi ekspor, Irwandi meminta kepada pemerintah untuk memperbanyak PLTU di mulut tambang.
Menurutnya, pembangunan pembangkit listrik di mulut tambang menjadi solusi rendahnya penyerapan batubara dalam negeri. Berdasarkan data badan geologi cadangan batubara Indonesia mencapai 28 miliar ton, saat ini produksi sampai angka 320 juta ton per tahun sementara kebutuhan dalam negeri hanya 80 juta ton, sisanya diekspor.
Staf khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tobrani Alwi menjelaskan, batubara memiliki peran penting untuk ketahanan energi. Menurutnya, pemerintah akan memprioritaskan produksi batubara untuk kebutuhan energi dalam negeri. Dia mengatakan, pemerintah menargetkan porsi batubara dalam bauran energi akan digenjot menjadi 30% dari semula 20%.
Soal PLTU di mulut tambang, pemerintah menerima masukan dari Perhapi. Tobrani mengatakan, pemerintah telah meminta PLN membangun pembangkit yang terletak di wilayah pertambangan batubara tersebut. Selain PLN, pemerintah juga mendorong produsen listrik swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan pembangkit listrik seperti yang dilakukan oleh PT Bukit Asam.
Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik milik PLN ditargetkan pembangunan PLTU mulut tambang hingga 2020 akan mencapai kapasitas hingga 7.310 Megawatt.Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.150 MW dikembangkan swasta dan sisanya 800 MW digarap oleh PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News