Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan, kini pemerintah mengenakan pajak untuk komoditas kripto. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, langkah ini diambil lantaran pemerintah memandang aset kripto sebagai suatu komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Awalnya, Bank Indonesia (BI) tidak menganggap aset kripto sebagai alat tukar maupun surat berharga. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangkan Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.
“Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenakan PPN juga agar adil,” jelas Neil dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/4).
Baca Juga: Ini Alasan di Balik Pengenaan PPN dan PPh untuk Kripto, Berlaku 1 Mei 2022
Nah, sebagai jenis objek pajak yang baru, maka pemerintah berupaya menerapkan aturan yang mudah dan sederhana.
Langkah pertama, adalah dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah juga menerapkan besaran PPN, yaitu PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi perdagangan aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Nah, kalau penyelenggara perdagangan ini bukan oleh PFAK, maka tarif yang dikenakan sebesar 0,22% atau dua kali lipat.
Sedangkan untuk jasa mining atau jasa verifikasi transaksi aset, maka akan dikenakan 1,1% dari nilai konversi aset kripto.
Baca Juga: Pasar Aset Kripto Tertekan Rencana Agresif The Fed Naikkan Suku Bunga
Kemudian, pemerintah juga mengenakan PPh pasal 22 final kepada aset kripto ini. Pasalnya, perdagangan yang dilakukan kemudian memberi tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga ini menjadi objek pajak.
Tarif PPh pasal 22 final yang dipatok sebesar 0,1% dari nilai aset kripto bila merupakan PFAK, atau bila bukan PFAK maka dikenakan sebesar 0,2% dari nilai aset kripto.
Hal ini juga berlaku atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto. Atas tambahan kemampuan ekonomis yang didapat, miner ini dibanderol tarif PPh pasal 22 sebesar 0,1% dari pengashilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News