kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah dinilai membabibuta terkait pajak


Senin, 30 Maret 2015 / 07:15 WIB
Pemerintah dinilai membabibuta terkait pajak
ILUSTRASI. Penyebab Trigliserida Tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Anthonius Tony Prasetiantono menilai pemeritah terkesa membabi buta dengan mengenakan pakal kepada berbagai sektor untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.296 triliun.

"Di satu sisi pemerintah menargetkan pajak yang tinggi, tapi terlihatnya semacam membabi buta semuanya dipajaki. Ini sangat kontra produktif," ujar Tony di Jakarta, Sabtu (28/3).

Dia mengatakan, apabila pemerintah membabi buta mengejar target pajak itu, maka akan berdampak langsung kepada perekonomian. Salah satu akibatnya kata Tony, permintaan konsumsi akan berkurang.

"Jangan sampai pemerintah membabi buta untuk mengejar target itu. Karena semakin dipajaki maka ekonomi akan semakin lesu. Spending untuk konsumsi berkurang. Kenaikan pajak itu harus hati-hati jangan sampai kontra produktif," ujarnya lagi.

Target penerimaan pajak serta bea dan cukai pemerintah tahun 2015 sebesar Rp 1.296 triliun dinilai banyak kalangan terlalu besar. Setidaknya, bila dibandingkan dengan penerimaan pajak dan bea cukai 2014 sebesar Rp 1.058,3 triliun. Karena mematok target tinggi, pemerintah pun"kejar setoran" dengan melakukan berbagai cara agar penerimaan negara bisa maksimal.

Perhiasan, penjahit pakaian, setruk belanja, listrik, sampai kos-kosan pun menjadi target pengenaan pajak. Bahkan, batu akik yang sedang booming pun sempat diwacanakan dikenakan PPnBM alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×