kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Pemerintah desak Freeport jalankan renegosiasi dengan karyawan


Kamis, 29 September 2011 / 15:01 WIB
Pemerintah desak Freeport jalankan renegosiasi dengan karyawan
ILUSTRASI. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan Ibadah Haji tahun 2021.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah akan terus mendesak PT. Freeport Indonesia untuk melakukan renegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan. Hal ini terkait pernyataan Ramdani Sirait, Juru Bicara PT Freeport Indonesia yang menyatakan pihaknya enggan melakukan renegosiasi tersebut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, pemerintah akan mengajak Freeport untuk membicarakan hal ini karena pemerintah punya kewajiban dalam menjalankan amanat Undang-Undang. "Jika ada beberapa yang terkait dengan perlunya dilakukan perubahan kontrak-kontrak, harus dilakukan renegosiasi," ujar Hatta di kantornya, Kamis (29/9).

Menurutnya, royalti yang diterima pemerintah belum sesuai dengan UU yang berlaku. Hatta bilang, saat ini kondisinya sudah berubah sehingga perlu penyesuaian kontrak. "Karena kondisi berubah, banyak kontrak yang dibuat 20 -30 tahun yang lalu.

Selama ini, Freeport hanya membayar royalti emas 1% dan tembaga 1,5%. Padahal, Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif royalti emas dan tembaga masing-masing 3,75% dan 4% dari harga jual dikali tonasi.

Sejauh ini, masih ada 35% perusahaan pertambangan di Indonesia yang belum bersedia renegosiasi kontrak, termasuk Freeport. Freeport tetap bersikukuh bahwa kontrak mereka yang sudah menjadi landasan selama lebih dari 40 tahun itu sudah benar dan menguntungkan kedua belah pihak. Padahal sejak UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku, banyak kontrak pertambangan yang harus disesuaikan.

Pengamat pertambangan, Simon Sembiring, menyarankan pemerintah bersikap tegas kepada Freeport. Karena menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata permasalahan royalti dan keuntungan buat masing-masing pihak, melainkan sudah mengarah pada pembangkangan amanat UU. "Kalau memang benar Freeport tidak mau, pemerintah harus tegas," ujarnya saat dihubungi Kontan.

Menurut dia, pemerintah terlebih dahulu harus membuat permintaan tertulis yang ditujukan kepada Freeport. Namun kalau permintaan tersebut diabaikan, bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian. Pemerintah bisa memberi waktu dua minggu untuk memperbaiki kelalaian itu, kalau tidak dibawa ke arbitrase.

"Apabila benar Freeport emoh negosiasi ulang, Freeport bisa dianggap mengkhianati bangsa," kata Simon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×