kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bergeming soal kenaikan upah buruh


Senin, 02 Mei 2016 / 17:48 WIB
Pemerintah bergeming soal kenaikan upah buruh


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gelombang aksi demonstrasi turun ke jalan yang dilakukan oleh kalangan buruh pada saat May Day atau hari buruh 1 Mei lalu tidak membuat pemerintah bergerak. Tuntutan utama dari para buruh untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak menghasilkan respon positif.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah memahami, regulasi yang ada belum memenuhi seluruh keinginan buruh. Namun, bisa dikatakan bahwa inilah yang terbaik yang dapat kita putuskan saat ini guna menjawab tantangan dinamika hubungan industrial yang sarat akan perbedaan atau bahkan pertentangan kepentingan diantara pihak-pihak di dalamnya.

Menurut Hanif, pemerintah berkepentingan untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder di bidang ketenagakerjaan. "Kami ingin buruh makin sejahtera. Kami juga ingin agar dunia usaha terus tumbuh dan berkembang," kata Hanif, kemarin (2/5).

Beleid tentang pengupahan yang diteken pada akhir tahun lalu tersebut juga diyakini sebagai keputusan terbaik saat ini yang melindungi kepentingan bersama antara buruh, pengusaha dan para pencari kerja.

Masalah kesejahteraan pekerja atau buruh terus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah berusaha keras menekan pengeluaran hidup buruh melalui pelbagai kebijakan jaminan sosial yg manfaat dan pelayanannya terus ditingkatkan, baik program jaminan sosial di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Di era pasar bebas ini, yang tidak kalah penting adalah peningkatan daya saing tenaga kerja. Dengan angkatan kerja yang 68% masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP, tentu masalah SDM ini harus menjadi perhatian bersama.

Pemerintah mentargetkan percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi dari tenaga kerja indonesia (TKI), sehingga nantinya bisa ditransformasikan menjadi tenaga profesional Indonesia (TPI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sistem pengupahan yang baru tersebut telah menghilangkan hak-hak buruh. "Bahkan kebijakan itu berbeturan dengan kebijakan yang lainnya," kata Said.

Seperti diketahui, dalam PP tentang pengupahan tersebut besaran kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan dua faktor utama yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi. Bila di rata-rata, maka kenaikannya setiap tahun berada dikisaran 10%-12%.

Buruh juga akan terus mempertahankan sikap untuk menolak aturan pengupahan dan mengembalikan ke skema yang lama melalui perundingan teripartit.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×