Reporter: Dadan M. Ramdan, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Tampaknya, mogok kerja massal sekaligus demo besar-besaran buruh pada pertengahan bulan depan bakal menjadi kenyataan. Apa sebab? Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah belum akan menghapuskan sistem kerja alih daya alias outsourcing.
Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan melakukan penundaan sementara atawa moratorium pemeberian izin baru perusahaan outsourcing mulai September 2012 nanti. Tapi, Muhaimin mengancam, akan menutup perusahaan outsourcing yang hanya mengeksploitasi karyawan. "Kami akan tutup vendor-vendor yang tidak sesuai aturan," tegasnya, Senin (27/8).
Menanggapai rencana moratorium itu, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) meminta pemerintah lebih fokus kepada pengawasan, bukan malah menyetop izin baru perusahaan outsourcing, meski cuma sementara.
Alasannya, Wisnu Wibowo, Ketua Umum ABADI, mengatakan, sistem kerja outsourching masih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, yang harus diperhatikan adalah pelaksanaannya. "Pelanggaran sering terjadi pada perusahaan outsourcing yang bal-abal atau tidak profesional, dan ini harus ada sanksi," katanya.
Menurut Wisnu, ABADI mencatat, perusahaan outsourcing yang aktif saat ini di Indonesia mencapai 12.000 unit. Namun, "Hanya 80 hingga 100 perusahaan yang tergabung di ABADI," jelasnya. Dari 12.000 agen outsourcing ini, penyebaran terbesarnya di Pulau Jawa yang mencapai 50%, kemudian di Batam.
Sementara, jumlah tenaga kerja outsourcing yang terpantau sebanyak tiga juta orang. Tapi, "Kalau menurut data serikat kerja, jumlah pekerja outsourcing ada 40 juta," papar Wisnu. Menurut Wisnu, moratorium izin baru bisa mempengaruhi pertumbuhan bisnis outsourcing yang setiap tahun mencapai 20% - 30%.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan, sistem outsourcing terhadap pekerjaan inti harus dihapuskan.Dengan penghapusan ini, nantinya pekerja outsourcing langsung meneken kontrak kerja dengan pemberi kerja tanpa lewat agen penyalur. "Jadi, tidak ada pekerja outsoucing, yang ada jenis-jenis perkerjaan yang bukan inti yang masih bisa di-outsourcing-kan," kata Iqbal.
Rencananya, KSPI akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News