Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Porgram Strategis Nasional (PSN) yang tengah digeber pemerintah semakin punya dukungan hukum. Baru saja pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Dalam perpres ini diatur tentang ganti rugi berupa uang kerohiman pada masyarakat yang menggarap tanah milik negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibangun untuk program strategis. Masyarakat yang mempunyai izin menguasai dan memanfaatkan tanah BUMN paling singkat 10 tahun akan mendapatkan ganti rugi.
Ganti rugi yang diatur dalam perpres ini meliputi biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan.
Perpres ini juga mengatur Gubernur daerah yang bersangkutan dengan PSN untuk membentuk tim terpadu di daerah. Tim tersebut bertugas untuk mendata, verifikasi, validasi, memfasilitasi daan merekomendasikan daftar masyarakat. Berdasarkan rekomendasi tersebut, gubernur menetapkan daftar masyarakat penerima santuan, besaran santuan serta mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo belajar dari KEK Mandlika yang sempat tersendat karena lahan, pemerintah mengeluarkan perpres ini guna mendorong penyelesaian lahan untuk PSN.
Ia mengatakan tujuan PSN merupakan mempercepat pembangunan infrastruktur untuk masyarakat. Untuk itu, penyelesaian sengketa lahan di PSN harus diutamakan ketimbang proyek pemerintah yang lain.
"Jadi kita memilih kebijakan untuk mendorong PSN maka itu segala penyelesaian hambatannya harus dipercepat," kata Wahyu pada KONTAN, Rabu (5/7).
Terpisah Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agaraia dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin mengatakan perpres ini berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Perpres ini sebagai payung hukum aset instansi negara yang lahannya digarap pihak lain. Ia bilang pelaksaannya teknis pepres ini akan bertumpu pada pemerintah daerah. Ia bilang, pihaknya akan menginventarisir daftar tanahnya. Gubernur masing-masing daerah akan memebuat aturan turunan sebagai petunjuk teknis.
"Nanti yang menentukan datanya gubernur dan tim terpadu, karena mereka yang mengetahui daftar masyarakatnya,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News