kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.968   23,00   0,13%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pemerintah akan siapkan naskah akademik RUU Pemilu


Jumat, 20 Mei 2016 / 22:50 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah mulai bersiap untuk merancang naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, tim perumus naskah akademik RUU Pemilu akan melibatkan beberapa pihak.

Yasonna menyebutkan, dari Kemenkumham di antaranya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sementara dari Kemendagri, melibatkan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.

Yasonna mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu juga akan diajak menjadi bagian dari tim perumus naskah tersebut.

"Pasti melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Yasonna di Kantor Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Selain itu, lanjut Yasonna, perwakilan akademisi juga akan diajak duduk bersama. Hal itu demi mematangkan persiapan pemilu 2019 nanti.

"Pakar-pakar kami undang, kampus-kampus kami mintai pendapat, kami ajak untuk membahas naskah akademiknya," kata Yasonna.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci para pakar dan kampus yang akan terlibat.

Yasonna belum bisa memastikan kapan nasah akademik RUU Pemilu selesai dibahas. Hingga saat ini, belum ada pertemuan antara Kemenkumham dan Kemendagri.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhan menilai, rencana pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Agustus mendatang, sudah sangat terlambat.

Seharusnya, pembahasan sudah dilakukan sejak awal 2016, sehingga dapat selesai pada pertengahan 2017.

Dengan sempitnya waktu pembahasan, dikhawatirkan UU yang dihasilkan hanya "tambal sulam" dan tak membawa perbaikan dalam pelaksanaan pemilu. (Penulis: Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×