kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan mengubah aturan main impor pangan


Rabu, 17 Juli 2013 / 15:46 WIB
Pemerintah akan mengubah aturan main impor pangan
ILUSTRASI. The logo of Dow Jones Industrial Average stock market index listed company Nike (NKE) is seen in Los Angeles, California, United States, April 12, 2016. REUTERS/Lucy Nicholson/File


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah akhirnya berniat mengubah aturan main impor bahan pangan. Dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), telah disepakati aturan baru soal impor.

Ada dua aturan baru yang akan dibuat. Pertama Kementerian Pertanian hanya akan memberikan rekomendasi teknis alias kuota impor untuk satu tahun. Selanjutnya, yang akan mengeksekusi rekomendasi itu adalah Kementerian Perdagangan.

Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, nanti kementeriannya yang akan menentukan importir mana saja yang dapat melakukan dan berapa volume impornya.

"Kami siap memberikan izin untuk waktu yang sangat terdefinisi, bisa lima hari, enam hari atau tujuh hari," kata Gita kepada KONTAN, Rabu (17/7).

Asal tahun saja, selama ini kewenangan Kementan jauh lebih besar soal impor bahan pangan. Selain menentukan volume, Kementan juga yang menentukan importir. Kemendag hanya bertugas memberikan izin, berdasarkan rekomendasi Kementan.

Aturan kedua adalah adanya batas harga yang ditentukan pemerintah. Jadi, kelak impor baru dilakukan jika suatu komoditas telah melewati batas harga yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

"Mekanismenya kami akan menggunakan harga tertentu, kalau harga varietas itu naik 10%-15%, pemerintah akan membuka keran impornya. Kalau harganya sudah turun, impor akan ditutup," tambah Gita.

Rencananya, kedua poin aturan itu mengacu kepada Undang-Undang Peternakan. Beleid ini dijadwalkan akan selesai dalam dua bulan ke depan dan siap diberlakukan di tahun ini juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×