kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pemerintah akan bikin hujan buatan atasi asap


Kamis, 20 Juni 2013 / 21:06 WIB
Pemerintah akan bikin hujan buatan atasi asap
Insentif pajak bagi sektor kesehatan diperpanjang tahun 2022 ini. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Singapura memprotes Indonesia atas "kiriman" asap dari kebakaran hutan di Sumatera.  Cuma, pemerintah menilai protes Singapura tak pada tempatnya. Soalnya, Indonesia juga menerima akibat dari kebakaran itu dan sedang berusaha mencari solusi mengatasinya. 

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, bukan hanya Singapura yang direpotkan atas kebakaran hutan tersebut, tetapi Indonesia juga. Karena itu, ia meminta tidak saling menyalahkan, tapi justru mencari solusi.

“Ini pekerjaan terus, kita berharap dalam satu atau dua minggu sudah bisa diatasi. Ini bukan mereka (Singapura) saja, kita juga punya kepentingan. Itu Riau, Batam, daerah itu juga tertutup kabut. Jadi ini bukan mereka saja, di situ juga kita punya kepentingan soal kesehatan masyarakat kita,” ujar Kambuaya usai mengiktu sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Kamis (20/6).

Saat ini, Kambuaya mengatakan telah mengirim tim ke lapangan untuk melakukan investigasi. Karena yang terbakar adalah lahan gambut yang membutuhkan waktu cukup lama untuk bisa mengatasinya. Apalagi kedalaman nya mencapai 3 meter hingga 4 meter. “Jadi kemungkinan kita akan membuat hujan buatan,” kata Kambuaya.

Kambuaya bilang, ia masih menunggu hasil investigasi apakah penyebab kebakaran itu. Namun, jika ada kelalaian atau kesengajaan, siapa pun penyebab kebakaran hutan akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×