kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan benahi beleid tax allowance


Selasa, 18 April 2017 / 14:34 WIB
Pemerintah akan benahi beleid tax allowance


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akan menyempurnakan beleid yang mengatur mengenai fasilitas pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan tertentu atawa tax allowance.

Pemerintah menginginkan beleid yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu tersebut lebih jelas sehingga perusahaan tak terkendala persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitas tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, evaluasi itu dilakukan sesuai dengan amanat beleid tersebut, yaitu dilakukan setiap dua tahun sekali. Tak hanya mengevaluasi PP, pemerintah juga mengevaluasi turunan dari PP tersebut.

"Kami evaluasi PP-nya, kalau memang perlu dilakukan revisi PP-nya. Kemudian Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala BKPM (Badan Koordinasi dan Penanaman Modal)," kata Mardiasmo usai Rapat Satuan Tugas (satgas) Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tentang Fasilitas Pajak di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/4).

Lebih lanjut menurutnya, evaluasi dilakukan terhadap prosedur teknis pengajuan fasilitas tax allowance. Misalnya, pengertian mengenai produksi komersial dan pengertian mengenai aset sewa dan aset baru.

"Hal-hal semacam itu harus kami jelaskan lah, supaya tidak menimbulkan permasalahan," tambahnya. Sementara persyaratan yang mencakup kewajiban ekspor, jumlah tenaga kerja, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), tidak bisa dinegosiasi lagi.

Lebih lanjut menurut Mardiasmo, setelah memperjelas aturan mengenai pemberian fasilitas tax allowance, pemerintah berharap fasilitas itu dapat menarik investor lebih banyak. Tak hanya itu, pemerintah juga berharap penolakan pengajuan fasilitas itu lebih minim.

Deputi Menko Bidang Koordinasi, Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengarahkan agar pihaknya mengumpulkan kasus-kasus perusahaan yang terkendala administrasi dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) terkait pengajuan fasilitas tersebut.

Menurutnya, Darmin juga mengarahkan agar evaluasi beleid itu segera diselesaikan Satgas Pokja Empat bersama tim Kementerian Keuangan dan BKPM.

Adapun kendala yang dialami perusahaan biasanya meliputi ketidaksesuaian antara waktu pengajuan tax allowance dengan realisasi investasi, ketidaksesuaian pengertian sudah berproduksi, hingga pengertian izin prinsip.

"Atau ternyata investasinya tidak masuk klasifikasi KLBI. Ke depan PP-nya akan dibenahi agar tidak ada misunderstanding dan lebih transparan," tambahnya.

Edy mengaku, hingga saat ini, perusahaan yang mengajukan fasilitas itu cukup banyak, mencapai 100 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×