kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembebasan lahan jalan arteri dikebut


Senin, 23 Juli 2012 / 03:19 WIB
Pembebasan lahan jalan arteri dikebut
ILUSTRASI. Ini dia harga sepeda gunung Polygon Xtrada 5 terkini, pilihan paling hemat di serinya


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Bandara Internasional Kuala Namu, Medan, sebagai pengganti Bandara Polonia ditargetkan bisa mulai beroperasi tahun depan. Kendati pembangunan bandara sudah nyaris kelar, tapi akses ke Kuala Namu justru masih mampet.

Pemerintah sendiri akan mengutamakan pembangunan akses jalan arteri (non jalan tol) dari Medan menuju Kuala Namu. Sebab, kemajuan proyek jalan tol Medan-Kuala Namu, masih lelet.

Tapi, Wijaya Seta, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bilang, pembebasan lahan masih menjadi penghambat dalam merampungkan akses jalan arteri menuju Bandara Kuala Namu. "Dari panjang jalan arteri (non jalan tol) 14,5 kilometer masih ada 2 kilometer tanah lagi yang belum dibebaskan," ungkapnya, akhir pekan lalu.

Karena itu, Kementerian PU mengebut pembebasan lahan tersebut dan diharapkan bisa rampung tahun ini. Rencananya, pada tahap awal, jalan arteri itu terdiri dari dua lajur dan dua arah. Selanjutnya, akses ke bandara ini akan diperluas menjadi empat lajur dan dua arah.

Tahun ini, Wijaya bilang, pemerintah menganggarkan dana Rp 90 miliar untuk pembebasan lahan jalan arteri Medan-Kuala Namu. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 230 miliar bagi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan-Kuala Namu.
Untuk proyek jalan tol, pembebasan lahannya memang tergolong lambat. Akibatnya, pinjaman dari China belum bisa dicairkan meski sudah diteken. "Kalau pembebasan tanah sudah 50%, mereka (China) baru mau mencairkan," jelas Wijaya.

Menurutnya, pembebasan lahan untuk akses ke bandara ini sulit karena terganjal status tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan lahan eks milik PTPN. Pemerintah sudah membayar ganti rugi kepada PTPN. Namun nyatanya, tanah masih ditempati masyarakat yang merupakan mantan pegawai perusahan berpelat merah itu. "Memindahkan mantan pegawai PTPN ini dibutuhkan upaya maksimal," terang Wijaya.

Ia memaparkan, memindahkan penghuni lahan tersebut memerlukan ketekunan dan kerja keras. Menurutnya, mengeksekusi lahan yang masih berupa perkebunan lebih mudah ketimbang lahan yang sudah berpenghuni.

Wijaya bilang, solusi masalah ini sebenarnya mudah asalkan mantan pegawai PTPN bisa diajak bermusyawarah, sehingga diketahui apa keinginannya. Kementerian PU bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat sudah berupaya untuk memecahkan masalah tersebut.
Salah satunya dengan memberikan santunan bagi mantan pegawai PTPN agar mau pindah dari lahan itu. "Pembebasan lahan sebetulnya tanggung jawab pemerintah daerah. Pengerjaan konstruksi menjadi kewenangan pusat," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×