kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RUU BPJS kembali tertunda


Rabu, 24 November 2010 / 21:26 WIB
ILUSTRASI. Perhiasan Dari Material Clay


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus kembali tertunda. Karena pembahasan RUU tersebut menemui jalan buntu, pemerintah dan DPR memutuskan menunda pembahasan untuk melakukan lobi-lobi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR belum memutuskan waktu lobi-lobi tersebut. "Lobi akan ditempuh untuk mencari titik temu pandangan pemerintah dan DPR mengenai konsep BPJS," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS Ahmad Nizar Shihab dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah, Rabu (24/11).

Kesepakatan untuk menggelar lobi tersebut berawal saat pemerintah dan DPR membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU BPJS. Sejak awal pembahasan, DPR dan pemerintah tidak bisa bersepakat dalam banyak hal.

Misalnya soal bentuk badan hukum BPJS. DPR ingin BPJS berbadan hukum dengan prinsip nirlaba. Namun, pemerintah menolaknya. Akibatnya, pembahasan hal ditunda dan mereka melanjutkan pembahasan DIM yang lain.

Namun, pembahasan DIM selanjutnya juga tidak menemui titik temu. Walhasil, rapat pembahasan itu hanya dipenuhi perdebatan panjang antara kubu DPR dan pemerintah. "Kalau pembahasan itu dilanjutkan, tetap saja akan terus berdebat, tanpa titik temu," kata Ahmad.

Asal tahu saja, RUU BPJS merupakan inisiatif DPR. DPR berencana membentuk lembaga tunggal dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Mereka ingin menggabungkan empat penyelenggara sosial yang sudah ada, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×