kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembahasan RUU BPJS kembali tertunda


Rabu, 24 November 2010 / 21:26 WIB
ILUSTRASI. Perhiasan Dari Material Clay


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus kembali tertunda. Karena pembahasan RUU tersebut menemui jalan buntu, pemerintah dan DPR memutuskan menunda pembahasan untuk melakukan lobi-lobi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR belum memutuskan waktu lobi-lobi tersebut. "Lobi akan ditempuh untuk mencari titik temu pandangan pemerintah dan DPR mengenai konsep BPJS," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS Ahmad Nizar Shihab dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah, Rabu (24/11).

Kesepakatan untuk menggelar lobi tersebut berawal saat pemerintah dan DPR membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU BPJS. Sejak awal pembahasan, DPR dan pemerintah tidak bisa bersepakat dalam banyak hal.

Misalnya soal bentuk badan hukum BPJS. DPR ingin BPJS berbadan hukum dengan prinsip nirlaba. Namun, pemerintah menolaknya. Akibatnya, pembahasan hal ditunda dan mereka melanjutkan pembahasan DIM yang lain.

Namun, pembahasan DIM selanjutnya juga tidak menemui titik temu. Walhasil, rapat pembahasan itu hanya dipenuhi perdebatan panjang antara kubu DPR dan pemerintah. "Kalau pembahasan itu dilanjutkan, tetap saja akan terus berdebat, tanpa titik temu," kata Ahmad.

Asal tahu saja, RUU BPJS merupakan inisiatif DPR. DPR berencana membentuk lembaga tunggal dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Mereka ingin menggabungkan empat penyelenggara sosial yang sudah ada, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×