kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelindo III menagih Adaro Rp 22 Miliar


Senin, 14 Januari 2013 / 07:01 WIB
Pelindo III menagih Adaro Rp 22 Miliar
ILUSTRASI. SKK Migas. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. PT Pelindo III mengklaim memiliki tagihan lebih dari Rp 22 miliar ke PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk. Dalam waktu dekat, perusahaan pengelola pelabuhan pelat merah ini akan menggugat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar, sebagai jaksa yang mewakili Pelindo III menyebutkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pelindo III. BPK menemukan ada piutang yang belum tertagih kepada Adaro. "BPK memerintahkan Pelindo III menindaklanjuti temuan tersebut," kata Firdaus, Minggu (13/1) kepada KONTAN.

Firdaus menjelaskan, piutang itu muncul akibat Adaro tidak membayar jasa ship to ship atau transfer batubara dari kapal tongkang menuju kapal besar di area Daerah Lingkungan Kerja Pelindo (DLKP). Adaro menunggak biaya itu sejak tahun 1999 hingga tahun 2011.

Atas kejadian itu, Adaro dituding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena telah melanggar peraturan Pelindo terkait jasa alih muatan kapal di tengah laut (ship to ship). Aturan itu mengikat semua pihak yang menggunakan pelabuhan di Banjarmasin. Pelindo III pernah mengajukan somasi beberapa kali, namun selalu tidak digubris Adaro.

Pelindo III terpaksa menggunakan jalur hukum dengan menggugat secara perdata. Saat ini, Pelindo III masih merumuskan materi gugatan, terutama terkait besaran nilai kerugian yang sebenarnya terjadi. Tapi, sejauh ini, tagihan Pelindo III bisa lebih besar dari Rp 22 miliar lantaran belum termasuk bunga.

KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari Adaro terkait rencana gugatan ini. Dalam keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Adaro, Devindra Ratzarwin, mengaku belum mendapat berkas gugatan. "Kami tidak bisa memberi penjelasan lebih lanjut kecuali bila sudah menerima gugatan," katanya.

Adaro menyatakan tidak merasa berkewajiban membayar jasa ship to ship kepada Pelindo III. Alasannya,  aturan itu dibuat secara sepihak.       n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×