Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah swasta atau Public Private Partnership (PPP) batal dilakukan awal Agustus ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pelaksanaan PTSP itu akan berlaku efektif 30 hari setelah diputuskan. "Karena keputusan itu sudah ada dan tinggal administratif, 30 hari lagi selesai. Akhir Agustus berlaku," ucap Hatta sebelum menggelar pertemuan tertutup dengan menteri perdagangan Malaysia, Senin (2/8).
Dia menjelaskan, proyek infrastruktur dengan skema PPP merupakan proyek siap jalan. Proyek yang dimaksud antara lain, proyek pelabuhan dan kereta api. Sayang Hatta tak mampu menjelaskan secara detail proyek pelabuhan dan kereta apa yang dimaksud. Rencananya, BKPM akan memasarkan proyek-proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News