kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaporan SPT Tahunan hingga Awal Februari 2023 Meningkat


Kamis, 09 Februari 2023 / 14:50 WIB
Pelaporan SPT Tahunan hingga Awal Februari 2023 Meningkat
ILUSTRASI. WP yang Lapor SPT Tahunan hingga Awal Februari 2023 Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 wajib pajak orang pribadi jumlahnya sudah tembus jutaan dan wajib pajak badan mencapai puluhan ribu hingga 6 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,228 juta dan wajib pajak badan tercatat 84,5 ribu.

Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.

Baca Juga: Sebanyak 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Hinggal Awal Februari 2023

"Ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36% dan SPT badannya mencapai 29%. Artinya, lebih baik dibandingkan tahun lalu," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).

Menurut Neilmaldrin, peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan awarness atau kesadaran dari masyarakat yang melaporkan SPT tahunan lebih awal. Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dimulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Tidak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 M

Neilmaldrin juga mengingatkan apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada konsekuensi atau sanksi yang dikenakan. Hal itu tercantum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta. Jadi, lebih baik lapor tepat waktu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×